PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Polres Parepare menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan terhadap Paharuddin, purnawirawan TNI yang tewas di SPBU Soreang, Parepare. Rekonstruksi digelar pada Selasa siang, 28/11.
Rekonstruksi dihadiri langsung Kapolres Parepare AKBP Pria Budi, keluarga dan pengacara korban. Rekonstruksi sempat menyita perhatian puluhan warga.
Tercatat ada 33 adegan diperagakan oleh tiga tersangka. Sebagian besar kejadian dilakukan di musalah SPBU. Salah satunya, saat korban dipukuli hingga terjatuh dan tidak bisa melawan. Kedua tangannya lalu diikat dengan tali jemuran.
“Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 subsider 1351 ayat 3 junto pasal 55 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas AKBP Pria Budi. (amr/ris)