SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Sejak dibukanya posko pengaduan masyarakat terkait pencatutan data diri sebagai anggota partai politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam, Jumat (26/8/2022). Sejauh ini lanjutnya sudah ada masyarakat yang mengadukan diri, bahwa setelah di cek, namanya terdaftar di Sipol.
“Saat ini total sudah ada 4 (empat ) masyarakat yang melaporkan namanya dicatut oleh Parpol, satu berprofesi sebagai guru dan 3 lainnya masyarakat umum,” ujar ketua Bawaslu.
Pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi dengan mengajak seluruh masyarakat Sidrap untuk mengecek NIK nya, dan jika terdaftar sebagai anggota salah satu Parpol, ia meminta untuk datang kekantor Bawaslu Sidrap, di jalan Pendidikan No.5, Kecamatan Maritengae.
“Kami juga telah mengirimkan imbauan sebagai bentuk sosialisasi pencegahan pencatutan NIK kepada seluruh OPD lingkup pemerintah Kabupaten Sidrap, Kemenag Kabupaten Sidrap, Polres Sidrap serta Kodim 1420 Sidrap,” ungkapnya.