• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 5 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Prof Laica Marzuki Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Suap BPK Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2023
di Sulselbar
Prof Laica Marzuki Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Suap BPK Sulsel

Sidang dugaan kasus suap anggota BPK Sulsel, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/3/2023). (Dok. M Ikhsan/Herald)

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026
Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

31 Mei 2026

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–– Empat terdakwa dalam kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/3/2023). Keempat terdakwa tersebut adalah Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), seorang pemeriksa di BPK Perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS), kepala BPK Perwakilan Sulteng sebelumnya menjabat sebagai Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW).

Mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG), seorang pemeriksa di BPK Perwakilan Sulsel. Kuasa hukum terdakwa WIW, Ishemat Soeria Alam, mengatakan bahwa keempat terdakwa hadir secara daring. Awalnya, kuasa hukum masing-masing terdakwa menolak untuk melanjutkan sidang, namun setelah berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, sidang tetap dilanjutkan. Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan dari para terdakwa dalam kasus suap ini. Selain itu, dijadwalkan juga mendengarkan keterangan dari saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa WIW menghadirkan Profesor Laica Marzuki, seorang guru besar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diangkat menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagai saksi ahli. Profesor Laica memberikan keterangan terkait keahliannya di bidang hukum administrasi negara.

Kasus dugaan suap pegawai BPK Perwakilan Sulsel dalam pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 di Dinas PUTR Sulsel telah menetapkan empat terdakwa. Keempat orang tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 2,9 miliar. (*)


Sumber: HeraldSulsel.id

Terkait: Badan Pemeriksa Keuangan

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi