• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 26 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Prof Laica Marzuki Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Suap BPK Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2023
di Sulselbar
Prof Laica Marzuki Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Suap BPK Sulsel

Sidang dugaan kasus suap anggota BPK Sulsel, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/3/2023). (Dok. M Ikhsan/Herald)

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–– Empat terdakwa dalam kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/3/2023). Keempat terdakwa tersebut adalah Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), seorang pemeriksa di BPK Perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS), kepala BPK Perwakilan Sulteng sebelumnya menjabat sebagai Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW).

Mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG), seorang pemeriksa di BPK Perwakilan Sulsel. Kuasa hukum terdakwa WIW, Ishemat Soeria Alam, mengatakan bahwa keempat terdakwa hadir secara daring. Awalnya, kuasa hukum masing-masing terdakwa menolak untuk melanjutkan sidang, namun setelah berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, sidang tetap dilanjutkan. Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan dari para terdakwa dalam kasus suap ini. Selain itu, dijadwalkan juga mendengarkan keterangan dari saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa WIW menghadirkan Profesor Laica Marzuki, seorang guru besar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diangkat menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagai saksi ahli. Profesor Laica memberikan keterangan terkait keahliannya di bidang hukum administrasi negara.

Kasus dugaan suap pegawai BPK Perwakilan Sulsel dalam pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 di Dinas PUTR Sulsel telah menetapkan empat terdakwa. Keempat orang tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 2,9 miliar. (*)


Sumber: HeraldSulsel.id

Terkait: Badan Pemeriksa Keuangan

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi