• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 19 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

DLH Makassar Sebut Kendaraan yang Tak Sesuai Standar Emisi Mesti Dipensiunkan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Maret 2023
di Lingkungan, Sulselbar
Kondisi kemacetan di Jalan Printis, Makassar

Kondisi kemacetan di Jalan Printis, Makassar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Volume kendaraan di Makassar terus mengalami penambahan, yang berbanding dengan jumlah penduduk dan masyarakat urban. Hal ini membuat kondisi jalan di Makassar kronit, Pejabat Fungsional Ahli Madya Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Makassar, Bau Asseng menuturkan, Makassar selaku kota Metropolitan selayaknya memiliki program komprehensif penanganan pencemaran udara kota.

Saat ini saja, jumlah RTH yang hanya berjumlah 10,99 persen itu, masih jauh dari cukup untuk mereduksi udara dan polusi yang dihasilkan kendaraan di Makassar. Sangat penting adanya wacana pembatasan usia kendaraan untuk mengontrol tingkat pencemaran ini. “Dalam konteks transportasi, kita lihat kacamata lingkungan hidup. Ini mempengaruhi kualitas udara akibat tidak ada pembatasan usia kendaraan,” imbuhnya. Dari data yang dihimpun, jumlah kendaraan saat ini diperkirakan mencapai 1.139.068 itupun belum termasuk jumlah kendaraan yang masuk dari luar daerah.

Sedangkan panjang ruas jalan Makassar hanya mencakup 1.593 km. Pun ini disebut sudah timpang dan rawan mengakibatkan kemacetan.

Khususnya kendaraan-kendaraan tua yang masih beroperasi hingga kini, dan emisi buangannya tak lagi sesuai standar yang ada.

Perlu ada mekanisme yang mengatur hal ini kendaraan yang tak lagi sesuai standar emisi mesti dipensiunkan, atau paling tidak diberikan sanksi yang lebih progresif. Dia mengatakan pihaknya setidaknya telah melakukan uji emisi di DLH dimana mencapai rata-rata 1000 kendaraan setiap tahunnya, dan dari situ dapat disimpulkan masih banyaknya kendaraan yang tak sesuai dengan standar.

Berita Terkait

FOTO : Lubang di Jalan Andi Mappatola Akan Ditambal

Kebut Kasus Ketapang- Kerajinan Lorong, Polda Kesampingkan Kasus Cipta Karya

“Kita uji itu ada banyak yang tidak memenuhi syarat, yang sehat untuk kota Makassar,” tegasnya seperti dikutip dari HeraldSulsel.id, Senin (27/3/2023).

Ia berharap, DLH dapat memiliki legal standing dalam merumuskan kendaraan yang aman bagi kita Makassar. “Libatkan DLH dalam masalah pencemaran ini. Kita buat pembatasan kendaraan, kalau tidak uji emisi perlu punishment seperti apa,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman juga mengakui adanya masalah ini. Tercatat kendaraan roda dua di Makassar yang aktif beroperasi mencapai kurang lebih 1 juta kendaraan, itupun belum termasuk dengan kendaraan dari luar daerah dengan plat non Makassar yang dibawa oleh pelajar daerah dan pekerja urban.

Di samping itu adapula jumlah kendaraan roda empat yang beroperasi dilaporkan mencapai 500 ribu unit.

“Belum lagi kalau weekend itu banyak yang berkunjung,” terang Helmy. Ini disebut sangat padat dan tak berbanding lurus dengan pertumbuhan ruas jalan yang sangat terbatas.

“Orang semakin bertambah di Makassar, makanya perlu kita perhitungkan kebijakan yang luar biasa ini,” kata dia.

Menurutnya jika tingkat kemacetan akan terus meningkat jika tak ada langkah dan kebijakan signifikan. Ini perlahan namun pasti sudah terlihat. Helmy mengatakan dirinya merasakan langsung dampak kemacetan yang sebelumnya hanya ditempuh kurang dari sejam dari rumahnya di Gowa, menjadi lebih dari sejam dalam beberapa tahun terakhir. (*)

Sumber: HeraldSulsel.id

Terkait: Dinas Lingkungan Hidup Makassar

TerkaitBerita

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Upacara, Wali Kota Parepare Singgung Pemotongan TPP Hingga Evaluasi Kepala OPD

Upacara, Wali Kota Parepare Singgung Pemotongan TPP Hingga Evaluasi Kepala OPD

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Wali Kota Parepare Kukuhkan Kader Kesehatan WBP, Perkuat Layanan Kesehatan di Lapas

Wali Kota Parepare Kukuhkan Kader Kesehatan WBP, Perkuat Layanan Kesehatan di Lapas

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan