• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Lingkungan

DLH Makassar Sebut Kendaraan yang Tak Sesuai Standar Emisi Mesti Dipensiunkan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Maret 2023
di Lingkungan, Sulselbar
DLH Makassar Sebut Kendaraan yang Tak  Sesuai Standar Emisi Mesti Dipensiunkan

Kondisi kemacetan di Jalan Printis, Makassar

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Volume kendaraan di Makassar terus mengalami penambahan, yang berbanding dengan jumlah penduduk dan masyarakat urban. Hal ini membuat kondisi jalan di Makassar kronit, Pejabat Fungsional Ahli Madya Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Makassar, Bau Asseng menuturkan, Makassar selaku kota Metropolitan selayaknya memiliki program komprehensif penanganan pencemaran udara kota.

Saat ini saja, jumlah RTH yang hanya berjumlah 10,99 persen itu, masih jauh dari cukup untuk mereduksi udara dan polusi yang dihasilkan kendaraan di Makassar. Sangat penting adanya wacana pembatasan usia kendaraan untuk mengontrol tingkat pencemaran ini. “Dalam konteks transportasi, kita lihat kacamata lingkungan hidup. Ini mempengaruhi kualitas udara akibat tidak ada pembatasan usia kendaraan,” imbuhnya. Dari data yang dihimpun, jumlah kendaraan saat ini diperkirakan mencapai 1.139.068 itupun belum termasuk jumlah kendaraan yang masuk dari luar daerah.

Sedangkan panjang ruas jalan Makassar hanya mencakup 1.593 km. Pun ini disebut sudah timpang dan rawan mengakibatkan kemacetan.

Khususnya kendaraan-kendaraan tua yang masih beroperasi hingga kini, dan emisi buangannya tak lagi sesuai standar yang ada.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

Perlu ada mekanisme yang mengatur hal ini kendaraan yang tak lagi sesuai standar emisi mesti dipensiunkan, atau paling tidak diberikan sanksi yang lebih progresif. Dia mengatakan pihaknya setidaknya telah melakukan uji emisi di DLH dimana mencapai rata-rata 1000 kendaraan setiap tahunnya, dan dari situ dapat disimpulkan masih banyaknya kendaraan yang tak sesuai dengan standar.

“Kita uji itu ada banyak yang tidak memenuhi syarat, yang sehat untuk kota Makassar,” tegasnya seperti dikutip dari HeraldSulsel.id, Senin (27/3/2023).

Ia berharap, DLH dapat memiliki legal standing dalam merumuskan kendaraan yang aman bagi kita Makassar. “Libatkan DLH dalam masalah pencemaran ini. Kita buat pembatasan kendaraan, kalau tidak uji emisi perlu punishment seperti apa,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman juga mengakui adanya masalah ini. Tercatat kendaraan roda dua di Makassar yang aktif beroperasi mencapai kurang lebih 1 juta kendaraan, itupun belum termasuk dengan kendaraan dari luar daerah dengan plat non Makassar yang dibawa oleh pelajar daerah dan pekerja urban.

Di samping itu adapula jumlah kendaraan roda empat yang beroperasi dilaporkan mencapai 500 ribu unit.

“Belum lagi kalau weekend itu banyak yang berkunjung,” terang Helmy. Ini disebut sangat padat dan tak berbanding lurus dengan pertumbuhan ruas jalan yang sangat terbatas.

“Orang semakin bertambah di Makassar, makanya perlu kita perhitungkan kebijakan yang luar biasa ini,” kata dia.

Menurutnya jika tingkat kemacetan akan terus meningkat jika tak ada langkah dan kebijakan signifikan. Ini perlahan namun pasti sudah terlihat. Helmy mengatakan dirinya merasakan langsung dampak kemacetan yang sebelumnya hanya ditempuh kurang dari sejam dari rumahnya di Gowa, menjadi lebih dari sejam dalam beberapa tahun terakhir. (*)

Sumber: HeraldSulsel.id

Terkait: Dinas Lingkungan Hidup Makassar

BeritaTerkait

FOTO : Lubang di Jalan Andi Mappatola Akan Ditambal

FOTO : Lubang di Jalan Andi Mappatola Akan Ditambal

Editor: Alfiansyah Anwar
16 Januari 2020

...

Kebut Kasus Ketapang- Kerajinan Lorong, Polda Kesampingkan Kasus Cipta Karya

Editor: Abdillah MS
20 Januari 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi