JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhirnya mengumumkan tiga tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) dikutip dari republika.co.id.
Selain SYL, dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Johanis.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan,” lanjut Johanis Tanak.
SYL kemudian menugaskan Kasdi dan Hatta untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari ASN unit eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan. Mulai dari para direktur jenderal, kepala badan hingga sekertaris.
KPK menyebut, SYL menentukan sendiri besaran nilai uang yang harus disetorkan. Setiap jabatan dikenakan nominal duit yang bervariasi, kisarannya sebesar 4.000-10 ribu dolar AS.
“Sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” jelas Johanis.
Duit itu diserahkan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta. Penyerahannya dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.
“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” ungkap Johanis.
Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, di antaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Johanis.
Saat ini, KPK sudah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023. Sedangkan, SYL dan Hatta belum ditahan lantaran keduanya tak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Sumber: republika.co.id