PAREPARE,PIJARNEWS.COM–Penjabat Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 ke DPRD. Penyerahan itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD, Senin (18/3/ 2024). Draft LKPJ itu diserahkan Pj Wali Kota Akbar Ali kepada Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir dan disaksikan seluruh anggota DPRD dan kepala SKPD Pemkot Parepare.
Dalam kesempatan itu, Akbar Ali mengatakan LKPJ merupakan akumulasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan sampai triwulan ketiga tahun anggaran 2023 oleh wali kota sebelumnya, serta capaian kinerja Pj wali kota triwulan keempat tahun anggaran 2023. “Dalam undang-undang disebutkan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” katanya.
Menurutnya, tujuan utama penyampaian laporan ini untuk memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya agar masyarakat melalui DPRD dapat melakukan penilaian terhadap kinerja pemkot Parepare yang sudah dicapai. Muatan LKPJ, lanjutnya memuat visi, misi, strategi, kebijakan, dan prioritas pembangunan daerah, serta tertuang pula gambaran umum daerah, serta realisasi keuangan. “Lalu, kebijakan perubahan
penjabaran keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Selanjutnya dibahas kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” jelasnya. (adv)