PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna penyerahan Ranperda yang digelar di gedung DPRD Kota Parepare, Kamis (8/8/2024).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Pj Wali Kota yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Muh. Husni Syam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, didampingi oleh pimpinan pengganti anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Golkar, H. Nasarong.
Dalam sambutannya, Sekda Husni Syam menyampaikan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kepada DPRD untuk dibahas bersama.
“Ini untuk memastikan RPJPD dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta mencapai pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka panjang,” jelasnya.
Dikatakan Husni Syam, dokumen RPJPD, memuat tentang latar belakang hingga arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka waktu 20 tahun dan strategi pencapaiannya.
“Dokumen RPJPD Kota Parepare 2025-2045 menjadi acuan dan pedoman bagi calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Dia pun mengajak semua pihak untuk melakukan pembahasan ranperda tersebut sesuai mekanisme.
“Dan mudah-mudahan dapat kita tuntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” tandasnya.
Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan, dengan beberapa pendekatan, yakni teknokratik, partisipatif, politis, Top-down Bottom-up, holistik-tematik, integratif dan spasial.
Sekda juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare atas dukungan dan kerjasamanya sehingga Rapat Paripurna dapat terlaksana dengan baik.
Setelah membacakan sambutan, Husni Syam menyerahkan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 kepada pimpinan pengganti anggota DPRD Kota Parepare, H. Nasarong.
Rapat Paripurna ini merupakan langkah awal dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kota Parepare Tahun 2025-2045, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024. (A/ink)