JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyebut, Presiden terpilih 2024-2024 yakni Prabowo Subianto mendukung peningkatan kesejahteraan hakim yang tengah disuarakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Menurut Mukti, Ketua KY Amzulian Rifai telah melakukan pertemuan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Beberapa waktu lalu KY bertemu dengan Presiden terpilih Pak Prabowo, semoga eksekutif bisa mendukung apa yang menjadi keresahan dari bapak ibu sekalian,” kata Mukti kepada awak media di Jakarta, Senin (7/10/2024) dikutip dari Liputan6.com.
Mukti memastikan, desakan SHI soal peningkatan kesejahteraan hakim bukanlah hal mendadak. Sebab SHI juga sudah kerap beraudiensi dengan pihak lain seperti dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas.
“Soal gaji dan sebagainya ini sudah ada pihak-pihak lain yang berwenang seperti Kemenkeu, juga dari Bappenas. Ini tentunya cukup memberi harapan atas keinginan-keinginan dari bapak ibu sekalian dalam memperjuangkan kesejahteraannya,” kata Mukti.
Diberitakan sebelumnya, kelompok hakim se-Indonesia mengajukan cuti massal bersama. Aksi tersebut dilakukan sebagai gerakan solidaritas bersama terkait kesejahteraan hidup hakim yang dinilai tidak lagi diperhatikan. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sebagai wadah kelompok gerakan tersebut mendesak, harus ada tunjangan yang harus dinaikkan dengan nominal 242 persen.
“242 persen itu diambil dari 100 persen tunjangan tahun 2012 dan 142 persen kenaikan. Totalnya 242,” kata juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid usai beraudiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Fauzan menjelaskan, 142 persen adalah kenaikan dari tunjangan jabatan. Besaran itu dinilai masuk akal sebab sudah selama 12 tahun para hakim tidak naik gaji.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung,” ujar Fauzan.
Fauzan menyatakan, kenaikan tunjangan itu secara khusus untuk hakim pada golongan tingkat II, yang berada pada pengadilan tingkat kabupaten/kota. Menurut dia, tunjangan yang tidak besar itu harus digunakan untuk berbagai kebutuhan.
“12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian, tunjangan jabatan harus kami gunakan untuk biaya rumah, transport, untuk biaya kesehatan anak, istri, orang tua kami, Yang Mulia,” Fauzan memungkasi. (*)
Sumber: Liputan6.com