• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Dibungkus Teh, Ternyata Berisi 1 Kg Sabu hingga Dimusnahkan Polres Parepare

Editor: Tohir Muhammad
22 November 2024
di Hukum

Polres Parepare melakukan pemusnahan sabu di Aula Baruga Pratistha Polres Parepare, Jumat (22/11/2024). --Foto: Faizal Lupphy/Pijarnews.com--

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram berhasil dimusnahkan oleh Polres Parepare, Sulawesi Selatan, setelah pihak kepolisian menangkap seorang kurir di Pelabuhan Nusantara pada Kamis (17/10/2024) lalu.

Pemusnahan sabu tersebut dilakukan setelah polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IQL, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.

“Kami berhasil menangkap satu tersangka, seorang kurir berinisial IQL, dan saat ini kami masih mengejar satu pelaku lainnya,” kata Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, pada Jumat (22/11/2024).

Arman menjelaskan, pelaku IQL berperan sebagai kurir yang membawa narkoba dari Samarinda, Kalimantan Timur, menuju Kota Parepare. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku diminta untuk mengantar barang haram tersebut, namun dia enggan mengungkap identitas pihak yang menyuruhnya.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Pelaku mengaku disuruh oleh seseorang dan narkoba tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang akan menjemputnya di Parepare. Meskipun pelaku enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai dalangnya, kami tetap akan melanjutkan penyelidikan,” ungkap Arman.

Penangkapan terjadi saat pihak kepolisian dan unsur Forkopimda Kota Parepare melakukan razia di Pelabuhan Nusantara. Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan ketika turun dari kapal, dengan membawa sebuah tas kertas, membuat petugas memutuskan untuk menghampiri dan memeriksanya.

“Setelah diperiksa, petugas menemukan satu bungkus teh yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Barang bukti sabu seberat 1 kilogram tersebut akhirnya dimusnahkan di Polres Parepare sebagai bagian dari proses hukum.(a/fzl)

Terkait: NarkotikPareparePemusnahanPolresSabu

BeritaTerkait

Dua Rumah Terbakar, Wali Kota Parepare Datangi Lokasi

Dua Rumah Terbakar, Wali Kota Parepare Datangi Lokasi

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Dua Rumah Panggung di Jalan Syamsul Bahri Parepare Ludes Terbakar

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Wali Kota Parepare Ingatkan OPD, Pembangunan Harus Tepat Waktu dan Berdampak

Wali Kota Parepare Ingatkan OPD, Pembangunan Harus Tepat Waktu dan Berdampak

Editor: Tohir Muhammad
16 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi