• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Bawa Badik di Pelabuhan Parepare, Pria Asal Jeneponto Terancam 10 Tahun Penjara

Editor: Tohir Muhammad
12 Mei 2025
di Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Seorang pria berusia 48 tahun asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi.

Pria berinisial J tersebut ditangkap saat berada di Pelabuhan Nusantara Parepare, tepatnya saat hendak menyeberang ke Samarinda menggunakan kapal penumpang.

Dari pemeriksaan petugas, ditemukan sebilah badik yang disembunyikan dalam tas selempang berwarna hitam miliknya.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, SH, MH, mewakili Kapolres Parepare, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

“Pada Rabu (7/5/2025), saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan di terminal penumpang Pelabuhan Nusantara, ditemukan senjata tajam jenis badik di dalam tas milik J. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus, Senin (12/5/2025).

AKP Agus menegaskan bahwa membawa, menguasai, atau memiliki senjata tajam tanpa surat izin yang sah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membiasakan diri membawa senjata tajam di tempat umum, kecuali untuk keperluan tertentu yang dilengkapi izin resmi.

“Kami harap masyarakat lebih sadar hukum. Membawa sajam tanpa izin tidak hanya berbahaya tapi juga bisa berujung pidana berat,” pungkas AKP Muh. Agus Purwanto. (*)

Terkait: BadikPareparePelabuhanPolres

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Editor: Tohir Muhammad
24 Agustus 2026

...

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi