• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bawa Badik di Pelabuhan Parepare, Pria Asal Jeneponto Terancam 10 Tahun Penjara

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2025
di Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Seorang pria berusia 48 tahun asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin resmi.

Pria berinisial J tersebut ditangkap saat berada di Pelabuhan Nusantara Parepare, tepatnya saat hendak menyeberang ke Samarinda menggunakan kapal penumpang.

Dari pemeriksaan petugas, ditemukan sebilah badik yang disembunyikan dalam tas selempang berwarna hitam miliknya.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, SH, MH, mewakili Kapolres Parepare, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.

“Pada Rabu (7/5/2025), saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan di terminal penumpang Pelabuhan Nusantara, ditemukan senjata tajam jenis badik di dalam tas milik J. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus, Senin (12/5/2025).

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Dua Anggota DPR RI Temui Wali Kota Parepare

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

AKP Agus menegaskan bahwa membawa, menguasai, atau memiliki senjata tajam tanpa surat izin yang sah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membiasakan diri membawa senjata tajam di tempat umum, kecuali untuk keperluan tertentu yang dilengkapi izin resmi.

“Kami harap masyarakat lebih sadar hukum. Membawa sajam tanpa izin tidak hanya berbahaya tapi juga bisa berujung pidana berat,” pungkas AKP Muh. Agus Purwanto. (*)

Terkait: BadikPareparePelabuhanPolres

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

498 Peserta PPG IAIN Parepare Lulus, Tingkat Kelulusan Capai 99 Persen

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Pimpin Upacara HKN, Tasming Hamid Tekankan Peran ASN sebagai Pelayan Publik dan Penyampai Informasi Valid

Editor: Muhammad Tohir
20 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan