PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Operasi Wirawaspada Tahun 2026.
Kegiatan ini berlangsung pada 7 hingga 11 April 2026, dengan lokasi pengawasan di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Pinrang.
Operasi diawali pada Selasa (7/4/2026) dengan kegiatan pengarahan dan pembukaan yang dilaksanakan secara daring oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, yang diikuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Parepare.
Selanjutnya, pada Rabu (8/4), tim bergerak menuju Kabupaten Tana Toraja dan melakukan pengawasan di sejumlah perusahaan strategis. Di antaranya PT. Minanga Jaya Abadi yang bergerak di bidang energi dan distribusi, serta PT. Malea Hydropower di sektor pembangkit listrik tenaga air. Hasil pengawasan menunjukkan tidak ditemukan keberadaan tenaga kerja asing aktif di lokasi tersebut.
Pada Kamis (9/4), pengawasan dilanjutkan ke sektor pendidikan dan pemukiman warga negara asing. Di Universitas Kristen Indonesia Toraja, tim menemukan satu warga negara Amerika Serikat yang melakukan penelitian dengan izin tinggal terbatas yang sah. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap warga negara Australia eks-WNI serta warga negara Belanda pemegang izin tinggal tetap. Seluruhnya dinyatakan memenuhi ketentuan keimigrasian tanpa pelanggaran.
Kegiatan di Tana Toraja ditutup pada Jumat (10/4).
Operasi berlanjut pada Sabtu (11/4) di Kabupaten Pinrang, dengan fokus pengawasan di PT. Biota Laut Ganggang, perusahaan pengolahan rumput laut. Ditemukan sebanyak 20 tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja secara legal dengan izin tinggal terbatas, serta dua warga negara asing lainnya yang berada dalam rangka kunjungan bisnis. Seluruhnya dinyatakan tidak melanggar ketentuan keimigrasian.
Secara keseluruhan, pelaksanaan Operasi Wirawaspada berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian di seluruh lokasi yang diperiksa. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik dari perusahaan maupun penjamin terhadap kewajiban pelaporan dan keberadaan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang efektif dan berkelanjutan.
Ke depan, Kantor Imigrasi Parepare akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna memastikan setiap keberadaan dan aktivitas warga negara asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












