• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Imigrasi Parepare Tinjau Ulang Standar Pelayanan, Libatkan Ombudsman hingga OPD

Editor: Tohir Muhammad
14 Juli 2026
di Imigrasi Parepare
Imigrasi Parepare Tinjau Ulang Standar Pelayanan, Libatkan Ombudsman hingga OPD

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar peninjauan ulang standar pelayanan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Kegiatan yang berlangsung di salah satu kafe dan restoran di Kota Parepare, Selasa (14/7/2026) itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap standar pelayanan yang diterapkan.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, beserta jajaran. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kota Parepare dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur kepolisian, kejaksaan, aparat kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan biro perjalanan umrah dan haji.

Dalam sambutannya, Ade Yanuar Ikbal menegaskan bahwa standar pelayanan harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Menurutnya, standar pelayanan tidak boleh bersifat statis, melainkan harus terus dievaluasi agar mampu mengikuti perkembangan regulasi, kebutuhan masyarakat, dan kemajuan teknologi.

BeritaTerkait

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Aplikasi LDK ke Instansi di Sidrap dan Wajo

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Aplikasi LDK ke Instansi di Sidrap dan Wajo

18 September 2026
WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

11 September 2026
Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

11 September 2026
93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

8 September 2026

“Karena itu, standar pelayanan harus terus diperbarui agar tetap relevan dan mampu menjawab harapan masyarakat,” ujarnya.

Ade menjelaskan, peninjauan ulang standar pelayanan merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare untuk memastikan setiap layanan memiliki prosedur yang jelas, kepastian waktu, transparansi biaya, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.

Ia berharap kegiatan tersebut menghasilkan masukan yang konstruktif dari seluruh peserta.

“Kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun sebagai kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menghadirkan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Herwin Gunawan, sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Herwin menjelaskan pentingnya penerapan standar pelayanan dan pelayanan prima di setiap instansi pemerintah.
Herwin mengungkapkan bahwa pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare termasuk salah satu yang terbaik di Sulawesi Selatan. Menurutnya, penyusunan standar pelayanan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Yang paling penting, petugas pelayanan harus mengetahui siapa yang mereka layani, selain memahami tugas dan fungsinya,” tegas Herwin.
Diskusi berlangsung interaktif.

Peserta secara aktif menyampaikan pertanyaan, saran, dan masukan yang akan menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil peninjauan ulang standar pelayanan sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)

Terkait: ImigrasiOmbudsmanPareparePemkot

BeritaTerkait

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Aplikasi LDK ke Instansi di Sidrap dan Wajo

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Aplikasi LDK ke Instansi di Sidrap dan Wajo

Editor: Tohir Muhammad
18 September 2026

...

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Editor: Tohir Muhammad
17 September 2026

...

Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

Editor: Tohir Muhammad
13 September 2026

...

Berita Populer

  • Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bosowa Education Resmikan Bilik Curhat, Hadirkan Ruang Aman untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Judol Menghilangkan Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi