SIDRAP, PIJARNEWS.COM— Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Tahun 2026 di Aula Hotel Grand Sidny, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA itu menjadi momentum memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Sidrap.
Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan dan dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, intelijen, serta sejumlah instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Sidrap.
Sejumlah pejabat yang hadir di antaranya Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidrap, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, unsur TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Negeri Sidrap, hingga jajaran pengawasan keimigrasian.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa TIMPORA memiliki peran strategis sebagai garda koordinasi dalam mendukung deteksi dini terhadap keberadaan orang asing. Pengawasan dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor dengan tetap mengedepankan prinsip etika, penghormatan hak asasi manusia, serta pendekatan selective policy.
Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Sidrap, Basra Bakri, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Dalam sesi diskusi, peserta menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sektor swasta, hingga masyarakat dalam mendukung pengawasan orang asing.
Pelibatan aparatur sampai tingkat kecamatan, desa, kelurahan, hingga RT/RW dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat pengumpulan informasi dan mempercepat respons pengawasan di lapangan.
Pada kesempatan itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga memperkenalkan aplikasi e-TIMPORA sebagai inovasi digital untuk mempermudah koordinasi antaranggota TIMPORA. Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat kepercayaan instansi dan perusahaan terhadap legalitas serta kewenangan petugas pemeriksa.
Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare berharap komunikasi antaranggota TIMPORA Kabupaten Sidrap semakin efektif. Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk kanal komunikasi melalui grup WhatsApp guna mempercepat koordinasi dan respons terhadap pengawasan orang asing di wilayah Sidrap.












