Oleh Dwi March Trisnawaty
(Mahasiswi Program Magister Universitas Airlangga Surabaya)
Penangkapan mafia judi online terjadi di Kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada 9 Mei 2026 pihak Bareskrim Polri telah menahan 320 WNA dan seorang WNI sedang mengoperasikan situs judol. Penggerebekan tersebut diduga ada keterlibatan praktik judi online lintas negara. Dari kasus ini harusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah Indonesia. Sebab, Indonesia memiliki bonus demografi berpotensi menjadi incaran bagi mafia judol untuk dijadikan pasar sekaligus basis operasi yang menguntungkan (nasional.kompas.com, 12/05/2026).
Dari pihak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Maret 2026 lalu telah berhasil menyelesaikan investigasi terhadap 16 laporan polisi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian online. Total nilai aset yang berhasil disita oleh Bareskrim dalam kasus ini mencapai Rp 58,1 miliar (news.detik.com, 05/03/2026).
Fenomena maraknya judol sering ditemukan dalam negeri ini, namun pemberantasan berulang kali tidak kunjung menuntaskan problematika judol. Akar permasalahan menjamurnya judol menjerat semua kalangan terletak pada penerapan sekuler kapitalisme memberikan kemudahan mengakses judol memutar roda ekonomi, yaitu bebas mendapat keuntungan secara instan. Bisnis judol di modern ini dibersamai dengan kecanggihan teknologi digital, sehingga judol telah menjadi bagian dari budaya yang merusak berbagai kalangan seperti anak-anak , orang tua, baik miskin maupun kaya, terdidik ataupun tidak.
Indonesia menjadi target empuk bagi mafia judol internasional, hal ini semakin membuktikan bahwa pengawasan negara sangat lemah. Negara tidak hadir dalam melindungi kemaslahatan rakyat, negara hanya menjadi regulator bukan sebagai riayah untuk mengurus, melayani, dan memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya. Hingga, pertumbuhan judol online dengan mudahnya berkembang menjadi organized transnational cybercrime yang terdiri dari jaringan keuangan, teknologi digital, hingga sistem operasional lintas antar negara. Alhasil Indonesia dijadikan surga bagi mafia judol internasional.
Sebagaimana diketahui, kasus maraknya judol sebuah niscaya dari penerapan sekularisme yang memisahkan agama dan ranah kehidupan menimbulkan kerusakan. Berbeda dengan Islam yang memiliki prinsip dan hukum yang tegas secara fundamental (kaffah), sehingga keharaman judi telah Allah firmankan dalam Al-Baqarah: ayat 219 “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.”
Ayat tersebut memberikan peringatan aktivitas segala bentuk perjudian secara mutlak bersifat keharaman, karena bersifat spekulatif dengan mekanisme menguntungkan bagi yang menang dan akan merugikan pihak yang kalah. Dalam Daulah dengan sistem Islam sumber hukumnya adalah syariat Allah SWT, sehingga menciptakan individu yang bertaqwa dan memiliki pemahaman yang tinggi menstandarkan perbuatan berdasarkan halal haram.
Dalam tatanan masyarakat, Islam membentuk masyarakat yang saling amar ma’ruf nahi munkar bukan sebagai masyarakat yang individualis. Ketika ada kemungkaran, maka antar masyarakat akan saling mengingatkan satu sama lain serta tidak akan mengabaikan tindakan yang tidak sesuai dengan syari’at. Dalam tingkat negara, harusnya serius dalam pemberantasan judi online hingga ke akar-akarnya. Islam telah memberikan seperangkat aturan yang menyeluruh (kaffah), dengan begitu tugas negara menjalankan fungsinya sebagai pelayan dan pelindung bagi rakyatnya.
Negara haruslah berdaulat teknologi dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk bahaya terutama sindikat judol ini. Semua sindikat yang terlibat dalam judol baik level bawah hingga atas secara hukum diberikan sanksi yang tegas tanpa toleransi sedikitpun untuk memberikan efek jera. Maka, dalam memberantas judol akan mampu secara tuntas diselesaikan apabila syariat Islam diterapkan secara menyeluruh. Karena hukum yang mampu menyelesaikan segala permasalahan termasuk judol hanyalah syariat Islam dengan tegaknya Daulah Islamiyah. (*)













