MAJENE PIJARNEWS.COM–Kualitas pelayanan publik yang prima tidak akan terwujud jika hanya mengandalkan peran pemerintah semata. Diperlukan partisipasi aktif dari elemen masyarakat untuk mengawal hadirnya pelayanan publik yang optimal.
Menyadari krusialnya kolaborasi tersebut, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Dr. Maneger Nasution, MH., MA., menyapa ratusan mahasiswa di kampus Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Dalam kuliah umum bertajuk “Ombudsman RI, Pelayanan Publik & Peran Mahasiswa” yang digelar di Aula Theater, kampus Padha-Padhang, Kelurahan Tande Timur, Kamis (30/7/2026) ia secara khusus mengajak para intelektual muda untuk turun tangan berpartisipasi aktif mengawasi pelayanan publik.
“Pemenuhan layanan publik yang baik adalah hak setiap warga negara, instrumen keadilan sosial, dan wujud nyata hadirnya sebuah negara,” tegas Dr. Maneger, yang sebelumnya menempati posisi strategis sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019–2024 dan Anggota Komnas HAM periode 2012–2017.
Di hadapan ratusan mahasiswa Unsulbar, Dr. Maneger memaparkan bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah buah dari partisipasi aktif masyarakat. Melalui mimbar akademik tersebut, Ombudsman menaruh harapan besar agar kampus terus dihidupkan sebagai ruang lahirnya generasi kritis yang berintegritas dan peduli pada hak-hak masyarakat.
Acara yang berlangsung penuh antusiasme ini diawali dengan pembukaan oleh Rektor Unsulbar, Prof. Muhammad Abdy, serta laporan dari ketua panitia, Dr. Farhanuddin, M.Si.
Acara juga turut disaksikan oleh jajaran pimpinan kampus, di antaranya Wakil Rektor II Dr. Rafika, Wakil Rektor III Dr. Nurfitri Ayu Mandasari, Dekan FISIP Hukum Dr. Thamrin Pawalluri, Dekan Fapetkan Prof. Sitti Nurani Sirajuddin, Dekan FKIP Dr. Kartika Hajati, Dekan FIKES Dr. Habibi, Ketua SPI Arifhan Ady DJ, MM, Kepala UPA Laboratorium Dr. Muhammad Nur, beserta para wakil dekan dan ketua jurusan di lingkup Unsulbar.
Mengawasi 10 Wajah Maladministrasi
Dr. Maneger memaparkan bahwa hingga kini, masih ditemukan praktik maladministrasi di berbagai daerah yang dikeluhkan oleh masyarakat. Maladministrasi sendiri didefinisikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang pada akhirnya menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat.
Dalam sesi dialog yang dipandu oleh Ketua Jurusan Ilmu Politik, Asriani, M.Si., dijabarkan secara rinci berbagai jenis tindakan maladministrasi yang patut diawasi dengan saksama:
• Penundaan berlarut: Mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu.
• Tidak memberikan pelayanan: Mengabaikan tugas layanan sebagian atau keseluruhan kepada masyarakat yang berhak.
• Tidak kompeten: Penyelenggara memberikan layanan yang tidak sesuai dengan keahlian atau kompetensinya.
• Penyalahgunaan wewenang: Melampaui wewenang atau menggunakannya untuk tujuan lain di luar proses pelayanan publik.
• Permintaan imbalan: Meminta uang atau jasa secara melawan hukum atas layanan yang diberikan.
• Penyimpangan prosedur: Penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur semestinya.
• Bertindak tidak patut: Perilaku tidak layak yang dilakukan oleh penyelenggara saat memberikan layanan kepada masyarakat.
• Berpihak: Memberikan keuntungan pada satu pihak dan merugikan pihak lain tanpa memperhatikan kepentingan pihak lain.
• Konflik kepentingan: Layanan yang dipengaruhi oleh adanya hubungan kelompok, golongan, maupun suku.
• Diskriminasi: Pemberian layanan secara berbeda atau perlakuan tidak adil di antara sesama pengguna layanan.
Jika menemukan praktik-praktik menyimpang tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar, Fajar Sidiq, MT., yang turut hadir dalam acara, mengimbau masyarakat untuk bertindak proaktif. ”Mahasiwa atau masyarakat secara umum, apabila ingin melaporkan maladministrasi dapat menghubungi layanan Ombudsman Sulbar melalui berbagai saluran secara online,” ujarnya.
PKS Ombudmsan – Unsulbar
Semangat pengawasan dan kolaborasi ini tidak sekadar berhenti pada ruang wacana, tetapi juga diikat dalam komitmen institusional. Selain kuliah umum, acara ini juga diisi dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman Sulbar dengan sejumlah fakultas di Unsulbar, yakni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Hukum serta Fakultas Peternakan dan Perikanan (Fapetkan).
Penandatanganan PKS disebut merupakan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Unsulbar dan Ombudsman RI yang telah disepakati pada tahun 2023 silam. (rls)










