WAJO, PIJARNEWS.COM– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memastikan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian yang digelar di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada 3–4 Agustus 2026.
Operasi yang melibatkan enam petugas itu menyasar keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) guna memastikan seluruhnya mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Pengawasan diawali dengan koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo untuk memperoleh data WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia. Dari hasil koordinasi, petugas mengidentifikasi tiga WNA yang berdomisili di Kabupaten Wajo, masing-masing berasal dari Amerika Serikat, Filipina, dan China.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi keberadaan, aktivitas, serta kelengkapan dokumen keimigrasian masing-masing WNA.
Hasil pemeriksaan menunjukkan warga negara Amerika Serikat sedang berada di negaranya dan dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Oktober 2026.
Sementara itu, warga negara Filipina diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 15 Juli 2026 untuk menghadiri resepsi pernikahannya di Kabupaten Wajo, setelah sebelumnya melangsungkan pernikahan secara resmi di Osaka, Jepang. Dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dimiliki dinyatakan masih berlaku sesuai ketentuan.
Adapun warga negara China sedang berada di Jakarta saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi usahanya di Kabupaten Wajo. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran keimigrasian.
Selain pengawasan terhadap WNA, tim Imigrasi Parepare juga memberikan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola Hotel Mahakam dan Hotel As Salam. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pihak penginapan dalam melaporkan keberadaan tamu warga negara asing sebagai bagian dari sistem pengawasan keimigrasian.
Petugas turut melakukan pengecekan di kedua hotel tersebut. Berdasarkan keterangan pengelola, tidak terdapat WNA yang sedang menginap maupun beraktivitas saat pemeriksaan berlangsung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerja Imigrasi Parepare melalui sinergi dengan berbagai instansi.
“Pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing berjalan sesuai aturan. Sinergi dengan instansi terkait menjadi kunci untuk menciptakan pengawasan yang efektif terhadap WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Parepare,” ujarnya.
Selama operasi berlangsung, petugas tidak menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian. Hasil tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan WNA di lokasi yang menjadi sasaran pengawasan masih terjaga dengan baik.










