• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Datang Sendiri ke Lapas, Idris Syukur Tabah Jalani Vonis

Editor: Alfiansyah Anwar
13 Oktober 2017
di Sulselbar
Datang Sendiri ke Lapas, Idris Syukur Tabah Jalani Vonis
  • Kronologi AIS Dijemput Hingga Dibui

BARRU, PIJARNEWS.COM – Mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur (Ais) akhirnya dijebloskan ke lapas kelas I Makassar. Sekira pukul 20.12 wita. Kasi Intelejen Kejari Barru Erwin SH mengungkapkan bagaimana kronologis penjemputan hingga di buinya Ais.

Kamis 12/10, pukul 15.00 wita, tim kejari Barru yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Andi Hebat bersama dengan tim dari Kejati mendatangi kediaman Ais di Jalan Hertasning untuk menyampaikan surat eksekusi beliau. Setelah bertemu, terjadi kesepakatan antara Tim kejari-kejati dengan Ais. “Kami sepakat bertemu kembali dengan Ais pukul 20.12 di lapas atas inisiatifnya,” cerita Erwin kepada PIJAR. Jumat 13/10.

Sesuai dengan rencana kesepakatan, sambung Erwin, Ais datang menyerahkan diri ke lapas didampingi kuasa hukum dan putranya Andi Mariogi. “Sejak penjemputan hingga kedatangannya di lapas, Ais berlaku kooperatif. Sepertinya beliau sudah menerima dengan lapang dada dan sudah siap dieksekusi dari jauh hari,” tambahnya.

Sebelumnya Idris ditahan setelah salinan putusan diterbitkan Mahkamah Agung. Mantan Bupati Barru ini dinilai secara sah terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Kabupaten Barru.

BeritaTerkait

Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026
Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

14 Agustus 2026
Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

14 Agustus 2026
Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan perkara ini, Idris divonis 4,6 tahun  penjara berdasarkan pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan dan Pasal 3 UU NO 8 tahun 2010 tentang TPPU dan denda sebesar Rp.250 juta. (Fdy/ris)

Terkait: AISKorupsi di Barru

BeritaTerkait

Salinan Putusan Terbit, Idris Syukur Dijebloskan ke Lapas Makassar

Salinan Putusan Terbit, Idris Syukur Dijebloskan ke Lapas Makassar

Editor: Alfiansyah Anwar
13 Oktober 2017

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi