• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Datang Sendiri ke Lapas, Idris Syukur Tabah Jalani Vonis

Editor: Alfiansyah Anwar
13 Oktober 2017
di Sulselbar
Datang Sendiri ke Lapas, Idris Syukur Tabah Jalani Vonis
  • Kronologi AIS Dijemput Hingga Dibui

BARRU, PIJARNEWS.COM – Mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur (Ais) akhirnya dijebloskan ke lapas kelas I Makassar. Sekira pukul 20.12 wita. Kasi Intelejen Kejari Barru Erwin SH mengungkapkan bagaimana kronologis penjemputan hingga di buinya Ais.

Kamis 12/10, pukul 15.00 wita, tim kejari Barru yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Andi Hebat bersama dengan tim dari Kejati mendatangi kediaman Ais di Jalan Hertasning untuk menyampaikan surat eksekusi beliau. Setelah bertemu, terjadi kesepakatan antara Tim kejari-kejati dengan Ais. “Kami sepakat bertemu kembali dengan Ais pukul 20.12 di lapas atas inisiatifnya,” cerita Erwin kepada PIJAR. Jumat 13/10.

Sesuai dengan rencana kesepakatan, sambung Erwin, Ais datang menyerahkan diri ke lapas didampingi kuasa hukum dan putranya Andi Mariogi. “Sejak penjemputan hingga kedatangannya di lapas, Ais berlaku kooperatif. Sepertinya beliau sudah menerima dengan lapang dada dan sudah siap dieksekusi dari jauh hari,” tambahnya.

Sebelumnya Idris ditahan setelah salinan putusan diterbitkan Mahkamah Agung. Mantan Bupati Barru ini dinilai secara sah terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Kabupaten Barru.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan perkara ini, Idris divonis 4,6 tahun  penjara berdasarkan pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan dan Pasal 3 UU NO 8 tahun 2010 tentang TPPU dan denda sebesar Rp.250 juta. (Fdy/ris)

Terkait: AISKorupsi di Barru

BeritaTerkait

Salinan Putusan Terbit, Idris Syukur Dijebloskan ke Lapas Makassar

Salinan Putusan Terbit, Idris Syukur Dijebloskan ke Lapas Makassar

Editor: Alfiansyah Anwar
13 Oktober 2017

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi