• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Datang Sendiri ke Lapas, Idris Syukur Tabah Jalani Vonis

Editor: Alfiansyah Anwar
13 Oktober 2017
di Sulselbar
Datang Sendiri ke Lapas, Idris Syukur Tabah Jalani Vonis
  • Kronologi AIS Dijemput Hingga Dibui

BARRU, PIJARNEWS.COM – Mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur (Ais) akhirnya dijebloskan ke lapas kelas I Makassar. Sekira pukul 20.12 wita. Kasi Intelejen Kejari Barru Erwin SH mengungkapkan bagaimana kronologis penjemputan hingga di buinya Ais.

Kamis 12/10, pukul 15.00 wita, tim kejari Barru yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Andi Hebat bersama dengan tim dari Kejati mendatangi kediaman Ais di Jalan Hertasning untuk menyampaikan surat eksekusi beliau. Setelah bertemu, terjadi kesepakatan antara Tim kejari-kejati dengan Ais. “Kami sepakat bertemu kembali dengan Ais pukul 20.12 di lapas atas inisiatifnya,” cerita Erwin kepada PIJAR. Jumat 13/10.

Sesuai dengan rencana kesepakatan, sambung Erwin, Ais datang menyerahkan diri ke lapas didampingi kuasa hukum dan putranya Andi Mariogi. “Sejak penjemputan hingga kedatangannya di lapas, Ais berlaku kooperatif. Sepertinya beliau sudah menerima dengan lapang dada dan sudah siap dieksekusi dari jauh hari,” tambahnya.

Sebelumnya Idris ditahan setelah salinan putusan diterbitkan Mahkamah Agung. Mantan Bupati Barru ini dinilai secara sah terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Kabupaten Barru.

BeritaTerkait

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan perkara ini, Idris divonis 4,6 tahun  penjara berdasarkan pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan dan Pasal 3 UU NO 8 tahun 2010 tentang TPPU dan denda sebesar Rp.250 juta. (Fdy/ris)

Terkait: AISKorupsi di Barru

BeritaTerkait

Salinan Putusan Terbit, Idris Syukur Dijebloskan ke Lapas Makassar

Salinan Putusan Terbit, Idris Syukur Dijebloskan ke Lapas Makassar

Editor: Alfiansyah Anwar
13 Oktober 2017

...

Berita Populer

  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi