MAKASSAR, PIJARNEWS.COM--Universitas Bosowa (Unibos) menggelar kegiatan Koordinasi, Audiensi, dan Sosialisasi Pengenalan Hak Cipta dan Desain Industri bersama perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah pada Rabu (28/10/2026) di lingkungan kampus Unibos. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya terhadap karya ilmiah, hasil penelitian, serta inovasi yang dikembangkan oleh dosen dan mahasiswa. Melalui sosialisasi tersebut, Unibos berupaya mendorong kesadaran bahwa pengembangan karya akademik tidak hanya berorientasi pada penciptaan dan publikasi, tetapi juga perlu memperhatikan aspek legalitas, kepemilikan, dan peluang pemanfaatan hasil inovasi secara lebih luas.
Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari pimpinan universitas. Dalam kesempatan tersebut, Rektor Universitas Bosowa diwakili oleh Direktur Inovasi Riset dan Pengabdian pada Masyarakat (DIRPM) Unibos, Dr. Ahmad Swandi, S.Pd., M.Si.P. Kehadiran pimpinan direktorat tersebut menjadi bagian dari dukungan universitas terhadap penguatan pengelolaan hasil penelitian dan inovasi di lingkungan akademik. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan DJKI dan Kantor Wilayah yang menekankan pentingnya pemanfaatan kesempatan sosialisasi untuk memperluas pemahaman mengenai mekanisme perlindungan kekayaan intelektual.
“Dalam diskusi tentang hak cipta dan desain industri ini, kami dari Kantor Wilayah hanya ingin menekankan bahwa kesempatan baik ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh teman-teman dari universitas,” ungkap perwakilan Kantor Wilayah dalam sambutannya.
Memasuki sesi pemaparan materi, peserta memperoleh penjelasan mengenai ruang lingkup perlindungan hak cipta dan desain industri, termasuk prosedur pengajuan permohonan melalui sistem elektronik atau e-filing.
Narasumber memaparkan tahapan administrasi, persyaratan dokumen, serta aspek substantif yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran desain industri. Pemahaman mengenai prosedur tersebut dinilai penting agar dosen dan mahasiswa mampu mengidentifikasi jenis perlindungan kekayaan intelektual yang sesuai dengan karakteristik karya yang dihasilkan. Selain memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan karya, pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri juga dapat mendukung pengelolaan inovasi, pengembangan kerja sama, serta peluang pemanfaatan karya dalam kegiatan ekonomi dan industri.
Dalam pemaparannya, narasumber turut menghadirkan contoh pemanfaatan karya kreatif mahasiswa yang memiliki keterkaitan dengan kebutuhan industri, salah satunya melalui pembahasan desain visual pendukung konser album Lexicon milik musisi Isyana Sarasvati.
Contoh tersebut digunakan untuk memperlihatkan bahwa karya yang dikembangkan dalam lingkungan akademik berpotensi memperoleh nilai ekonomi dan dimanfaatkan dalam kegiatan profesional. Melalui pembahasan tersebut, peserta diajak memahami pentingnya pengelolaan hak atas karya sejak tahap pengembangan, termasuk memperhatikan kepemilikan, penggunaan, dan bentuk perlindungan yang relevan. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi mahasiswa dan dosen yang menghasilkan karya dalam bidang desain, teknologi, penelitian, maupun pengembangan produk inovatif.
Antusiasme peserta turut terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan praktis terkait perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian adalah adanya wacana pembebasan biaya pencatatan hak cipta bagi kategori karya ilmiah, apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan.
Narasumber menjelaskan bahwa karya ilmiah yang berpotensi tercakup dalam kebijakan tersebut tidak hanya berupa artikel jurnal, tetapi juga skripsi, tesis, dan disertasi mahasiswa. “Jika ini jadi diterapkan, potensinya akan sangat luar biasa. Karya ilmiah itu bukan hanya artikel jurnal, tetapi juga mencakup skripsi, tesis, hingga disertasi mahasiswa,” jelas pemateri. Meski demikian, pembebasan biaya tersebut masih merupakan rencana yang dibahas dalam sosialisasi dan belum dinyatakan sebagai ketentuan yang telah berlaku.
Melalui kegiatan koordinasi, audiensi, dan sosialisasi ini, Unibos terus mendorong penguatan literasi kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan budaya riset dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi.
Pemahaman mengenai hak cipta dan desain industri diharapkan dapat membantu sivitas akademika dalam mengelola hasil karya secara lebih bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hukum sebelum karya dimanfaatkan atau dikembangkan lebih lanjut.
Kolaborasi bersama DJKI dan Kantor Wilayah tersebut juga diharapkan membuka ruang pendampingan serta penguatan kapasitas dosen dan mahasiswa dalam proses pengelolaan kekayaan intelektual. Melalui langkah ini, Universitas Bosowa berupaya memperkuat ekosistem akademik yang tidak hanya produktif dalam menghasilkan penelitian dan inovasi, tetapi juga mampu melindungi serta mengembangkan nilai manfaat karya bagi masyarakat dan dunia industri. (adv)












