• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Kekhawatiran Terbukti, Penerapan Pasal Kasus OTT Parepare Picu Polemik

Editor: Alfiansyah Anwar
27 November 2017
di Sulselbar
Kekhawatiran Terbukti, Penerapan Pasal Kasus OTT Parepare Picu Polemik

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus OTT pejabat ULP Pemkot Parepare, masih berstatus P-19. Berkas perkara masih bolak-balik Polres – Kejari. Penyebabnya, Kejari menganggap ada unsur pasal yang belum terpenuhi.

“Lengkapi syarat-syaratnya. Kalau lengkap maka kita lanjut dengan pasal itu,” kata Kasi Pidsus Fauziah, saat ditemui PIJAR beberapa waktu lalu.

Meski tidak menjelaskan pasal yang dimaksud, namun informasi yang dihimpun jaksa diduga memberi petunjuk agar menerapkan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, alih-alih menggunakan pasal tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).



Menarik ditunggu sikap polres mengenai penerapan pasal tersebut. Apalagi, bolak-baliknya berkas perkara ini, sudah berlangsung empat bulan.

Sebelumnya, kalangan luas mengkhawatirkan kasus OTT ini hanya akan berakhir menjadi pidana biasa. Sorotan datang dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Fadly Agus Mante, Ketua LSM Kipra M Nasir Dollo, hingga praktisi hukum Makmur Laona.

BeritaTerkait

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026
Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

Pengurus IKAPI Sulsel Resmi Dilantik, Nur Amin Saleh: Rumah Penerbit Tumbuh Bersama

1 September 2026
Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026

Medio Agustus lalu, mereka khawatir, penerapan pasal yang salah alamat bisa membuat proses hukumnya berlangsung lama -yang kini terbukti-. “Jika ada keraguan penyidik, libatkan akademisi dan atau praktisi hukum,” saran Makmur Laona kala itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam kasus itu, pasal pemerasan identik dengan pengaduan terlebih dahulu. Namun dalam kasus OTT ULP tidak ada rekanan yang melapor merasa diperas. Selain itu, kasus ini adalah pintu masuk yang tepat untuk mengungkap aktor sesungguhnya, utamanya terkait isu fee 15 persen.

Ketua LSM Kipra Nasir Dollo membeberkan konstruksi hukum yang seharusnya dibangun penyidik, adalah menerapkan sangkaaan subsider; yakni suap (pasal 11 huruf (a) atau huruf (b). UU No 31 Tahun 1999 JO UU No 20. Tahun 2001 JO). Kedua, sangkaan gratifikasi (pasal 12 B ayat (1) huruf a). UU No 31 Tahun 1999 JO. UU No. 20 Tahun 2001 JO. Pasal 55 ayat 1 ke- 1. KUHP)

“Baik penerima maupun pemberi masing masing harus mempertanggung jawabkan perbuataannya,” tegasnya.

Nasir Dollo mengingatkan suap termasuk tindak pidana korupsi. Sementara korupsi dikategorikan kejahatan luar biasa. “Ada beberapa perkara yang dianggap kejahatan luar biasa. Seperti terorisme, narkoba, dan korupsi. Perkara korupsi termasuk membahayakan negara dan merusak sendi perekonomian,” urai dosen FH Umpar ini.

* Libatkan LKPP

Sumber internal PIJAR di Pemkot Parepare, NN -namanya diinisialkan untuk melindungi sumber- mengatakan, ada beberapa langkah yang seharusnya ditempuh penyidik dalam kasus ini. Salah satunya melibatkan pihak LKPP.

“Penyidik bisa menggali data emonev dari LKPP dan data smart-report dari LPSE. Dari data tersebut, penyidik bisa memetakan siapa saja rekanan yang paling sering memenangkan tender di LPSE,” sarannya.

“Dengan demikian, akan terlihat siapa rekanan yang merasa ‘nyaman’ diperas -jika itu benar tindak pidana pemerasan-,” sindirnya. (ris)

Terkait: Berita ParepareKejari ParepareOTT PareparePemkot PareparePolres Parepare

BeritaTerkait

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Respons “Gemar”, Para Ayah Ambil Rapor Anak di UPTD SMPN 1 Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Juni 2026

...

Evaluasi SAKIP Tahun 2025, Tasming Hamid Apresiasi 10 Perangkat Daerah

Evaluasi SAKIP Tahun 2025, Tasming Hamid Apresiasi 10 Perangkat Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Juni 2026

...

Berita Populer

  • Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasming Serahkan Bantuan Peralatan UMKM Parepare, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi