SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Aksi protes ratusan massa yang mengatasnamakan koalisi masyarakat Sidrap peduli demokrasi berkualitas dan jujur di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap, Jl. Ressang No. 6, Pangkajene, ditanggapi Ketua KPUD Sidrap.
Ketua KPUD Sidrap, Dahlia mengaku langkah yang diambil pada masa penerimaan pendaftaran dan penerimaan berkas pasangan calon (Paslon) yang tetap menerima berkas paslon DoaMu tersebut itu sudah sesuai aturan.
“Apa yang kami lakukan itu sudah sesuai aturan yang kami pedomani. Apalagi ini masih tahap penerimaan berkas calon yang mendaftar, siapapun berhak mendaftar,” ujar Dahlia usai menerima perwakilan massa diruang Aula KPUD Sidrap, Senin (15/01).
Dahlia menambahkan, nanti pada tahap berikutnya kita akan verifikasi administrasi calon apakah pendaftar lolos atau tidak.
Menurutnya, berkas DoaMu ini masih sebatas pendaftaran dan bukan penetapan calon. “Keputusan kita ini sudah diatur dalam aturan pasal 54 dan 55 PKPU Nomor 3 tahun 2017 terkait Pencalonan. Lagian kan itu keputusan masih sebatas menerima berkas pendaftar atau hanya bentuk tanda terima penerimaan berkas, bukan Berita Acara Penetapan calon,” ucapnya.
Dahlia menegaskan, pihaknya siap bertanggung jawab bersama empat komisioner lainnya jika hal itu tidak dianggap sesuai aturan. “Silakan melapor atau mengadukan jika kami dianggap salah. Kami siap bertanggung jawab,” lontarnya.
Dalam aturan 54 itu tertuang jelas tahapan perbaikan mulai tanggal 17 sampai dengan 20 Januari 2018 itu adalah masa pengumuman perbaikan berkas atau melengkapi kekurangan.
Misalnya diatur oleh KPU jika tahapan pada tanggal 17 itu adalah masa menyampaikan hasil verikasi soal kekurangan berkas yang dipersyaratkan. Kemudian hasil verifikasi sesuai ayat 1 dijelaskan dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi syarat baik melalui partai politik ataupun perseorangan, bakal paslon diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan, paling lama 3 hari sejak diberitahukan hasil verifikasi oleh KPUD.
“Point penting diatur dalam pasal 54 ayat 4 itu disebutkan bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh salah satunya, seperti kesehatan jasmani dan rohani atau tersangkut penyalahgunaan narkoba atau tidak memenuhi syarat berkas dapat diganti bakal calon lainnya,” jelas Dahlia menjabarkan aturan tersebut.
“Aturan inilah yang kami pedomani untuk mengambil suatu kebijakan. Kami tidak mau ada masalah disetiap keputusan yang kami ambil, baik sekarang maupun tahapan kedepannya,” ucapnya.
Untuk itu, pedoman aturan akan diterapkan. “Kalau masa perbaikan ada calon tidak mampu melengkapi atau memenuhi syarat, kenapa harus kita loloskan, kami pasti coret bapaslon kalau sampai batas waktu berkas yang kurang tidak dipenuhinya,” tandasnya. (sud/asw)