• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 27 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

KPUD Sidrap Didemo, Begini Penjelasan Ketua KPUD

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
16 Januari 2018
di Politik, Sulselbar
Komisioner KPUD Sidrap saat masa pendaftaran Paslon baru-baru ini. 
--sudarmin/pijar--

Komisioner KPUD Sidrap saat masa pendaftaran Paslon baru-baru ini. --sudarmin/pijar--

SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Aksi protes ratusan massa yang mengatasnamakan koalisi masyarakat Sidrap peduli demokrasi berkualitas dan jujur di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap, Jl. Ressang No. 6, Pangkajene, ditanggapi Ketua KPUD Sidrap.

Ketua KPUD Sidrap, Dahlia mengaku langkah yang diambil pada masa penerimaan pendaftaran dan penerimaan berkas pasangan calon (Paslon) yang tetap menerima berkas paslon DoaMu tersebut itu sudah sesuai aturan.

“Apa yang kami lakukan itu sudah sesuai aturan yang kami pedomani. Apalagi ini masih tahap penerimaan berkas calon yang mendaftar, siapapun berhak mendaftar,” ujar Dahlia usai menerima perwakilan massa diruang Aula KPUD Sidrap, Senin (15/01).

Dahlia menambahkan, nanti pada tahap berikutnya kita akan verifikasi administrasi calon apakah pendaftar lolos atau tidak.

Menurutnya, berkas DoaMu ini masih sebatas pendaftaran dan bukan penetapan calon. “Keputusan kita ini sudah diatur dalam aturan pasal 54 dan 55 PKPU Nomor 3 tahun 2017 terkait Pencalonan. Lagian kan itu keputusan masih sebatas menerima berkas pendaftar atau hanya bentuk tanda terima penerimaan berkas, bukan Berita Acara Penetapan calon,” ucapnya.

Berita Terkait

KAHMI Parepare Sarankan Debat Kandidat Lebih Kedepankan Substansi Gagasan dari Paslon

Mulai Terima LPSDK Paslon, KPU Parepare: Setiap Paslon Wajib Lapor Lewat SIKDK

Reaksi Pendukung Paslon Pilkada Parepare Usai Jagoannya Dapatkan Nomor Urut

Ini Hasil Pengundian Nomor Urut Paslon di KPU Pinrang

Dahlia menegaskan, pihaknya siap bertanggung jawab bersama empat komisioner lainnya jika hal itu tidak dianggap sesuai aturan. “Silakan melapor atau mengadukan jika kami dianggap salah. Kami siap bertanggung jawab,” lontarnya.

Dalam aturan 54 itu tertuang jelas tahapan perbaikan mulai tanggal 17 sampai dengan 20 Januari 2018 itu adalah masa pengumuman perbaikan berkas atau melengkapi kekurangan.

Misalnya diatur oleh KPU jika tahapan pada tanggal 17 itu adalah masa menyampaikan hasil verikasi soal kekurangan berkas yang dipersyaratkan. Kemudian hasil verifikasi sesuai ayat 1 dijelaskan dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi syarat baik melalui partai politik ataupun perseorangan, bakal paslon diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan, paling lama 3 hari sejak diberitahukan hasil verifikasi oleh KPUD.

“Point penting diatur dalam pasal 54 ayat 4 itu disebutkan bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh salah satunya, seperti kesehatan jasmani dan rohani atau tersangkut penyalahgunaan narkoba atau tidak memenuhi syarat berkas dapat diganti bakal calon lainnya,” jelas Dahlia menjabarkan aturan tersebut.

“Aturan inilah yang kami pedomani untuk mengambil suatu kebijakan. Kami tidak mau ada masalah disetiap keputusan yang kami ambil, baik sekarang maupun tahapan kedepannya,” ucapnya.

Untuk itu, pedoman aturan akan diterapkan. “Kalau masa perbaikan ada calon tidak mampu melengkapi atau memenuhi syarat, kenapa harus kita loloskan, kami pasti coret bapaslon kalau sampai batas waktu berkas yang kurang tidak dipenuhinya,” tandasnya. (sud/asw)

Terkait: KPUD SidrapPaslonPKPU

TerkaitBerita

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

...

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Berita Terkini

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 April 2026

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan