• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 21 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

KPUD Sidrap Didemo, Begini Penjelasan Ketua KPUD

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
16 Januari 2018
di Politik, Sulselbar
Komisioner KPUD Sidrap saat masa pendaftaran Paslon baru-baru ini. 
--sudarmin/pijar--

Komisioner KPUD Sidrap saat masa pendaftaran Paslon baru-baru ini. --sudarmin/pijar--

SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Aksi protes ratusan massa yang mengatasnamakan koalisi masyarakat Sidrap peduli demokrasi berkualitas dan jujur di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap, Jl. Ressang No. 6, Pangkajene, ditanggapi Ketua KPUD Sidrap.

Ketua KPUD Sidrap, Dahlia mengaku langkah yang diambil pada masa penerimaan pendaftaran dan penerimaan berkas pasangan calon (Paslon) yang tetap menerima berkas paslon DoaMu tersebut itu sudah sesuai aturan.

“Apa yang kami lakukan itu sudah sesuai aturan yang kami pedomani. Apalagi ini masih tahap penerimaan berkas calon yang mendaftar, siapapun berhak mendaftar,” ujar Dahlia usai menerima perwakilan massa diruang Aula KPUD Sidrap, Senin (15/01).

Dahlia menambahkan, nanti pada tahap berikutnya kita akan verifikasi administrasi calon apakah pendaftar lolos atau tidak.

Menurutnya, berkas DoaMu ini masih sebatas pendaftaran dan bukan penetapan calon. “Keputusan kita ini sudah diatur dalam aturan pasal 54 dan 55 PKPU Nomor 3 tahun 2017 terkait Pencalonan. Lagian kan itu keputusan masih sebatas menerima berkas pendaftar atau hanya bentuk tanda terima penerimaan berkas, bukan Berita Acara Penetapan calon,” ucapnya.

Berita Terkait

KAHMI Parepare Sarankan Debat Kandidat Lebih Kedepankan Substansi Gagasan dari Paslon

Mulai Terima LPSDK Paslon, KPU Parepare: Setiap Paslon Wajib Lapor Lewat SIKDK

Reaksi Pendukung Paslon Pilkada Parepare Usai Jagoannya Dapatkan Nomor Urut

Ini Hasil Pengundian Nomor Urut Paslon di KPU Pinrang

Dahlia menegaskan, pihaknya siap bertanggung jawab bersama empat komisioner lainnya jika hal itu tidak dianggap sesuai aturan. “Silakan melapor atau mengadukan jika kami dianggap salah. Kami siap bertanggung jawab,” lontarnya.

Dalam aturan 54 itu tertuang jelas tahapan perbaikan mulai tanggal 17 sampai dengan 20 Januari 2018 itu adalah masa pengumuman perbaikan berkas atau melengkapi kekurangan.

Misalnya diatur oleh KPU jika tahapan pada tanggal 17 itu adalah masa menyampaikan hasil verikasi soal kekurangan berkas yang dipersyaratkan. Kemudian hasil verifikasi sesuai ayat 1 dijelaskan dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi syarat baik melalui partai politik ataupun perseorangan, bakal paslon diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan, paling lama 3 hari sejak diberitahukan hasil verifikasi oleh KPUD.

“Point penting diatur dalam pasal 54 ayat 4 itu disebutkan bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh salah satunya, seperti kesehatan jasmani dan rohani atau tersangkut penyalahgunaan narkoba atau tidak memenuhi syarat berkas dapat diganti bakal calon lainnya,” jelas Dahlia menjabarkan aturan tersebut.

“Aturan inilah yang kami pedomani untuk mengambil suatu kebijakan. Kami tidak mau ada masalah disetiap keputusan yang kami ambil, baik sekarang maupun tahapan kedepannya,” ucapnya.

Untuk itu, pedoman aturan akan diterapkan. “Kalau masa perbaikan ada calon tidak mampu melengkapi atau memenuhi syarat, kenapa harus kita loloskan, kami pasti coret bapaslon kalau sampai batas waktu berkas yang kurang tidak dipenuhinya,” tandasnya. (sud/asw)

Terkait: KPUD SidrapPaslonPKPU

TerkaitBerita

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Evaluasi RSUD Arifin Nu’mang, Sekda Jelaskan Fungsi Pengawas

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Temui Kepala BNN RI, Wali Kota Parepare Bahas Percepatan Pembentukan BNN Kota

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Sekda Pinrang Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Dorong Penguatan Sinergi Pengawasan

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Bupati Sidrap Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Beri Data Akurat

Editor: Muhammad Tohir
19 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan