• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

KPUD Sidrap Didemo, Begini Penjelasan Ketua KPUD

Editor: Alfiansyah Anwar
16 Januari 2018
di Politik, Sulselbar
KPUD Sidrap Didemo, Begini Penjelasan Ketua KPUD

Komisioner KPUD Sidrap saat masa pendaftaran Paslon baru-baru ini. --sudarmin/pijar--

SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Aksi protes ratusan massa yang mengatasnamakan koalisi masyarakat Sidrap peduli demokrasi berkualitas dan jujur di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap, Jl. Ressang No. 6, Pangkajene, ditanggapi Ketua KPUD Sidrap.

Ketua KPUD Sidrap, Dahlia mengaku langkah yang diambil pada masa penerimaan pendaftaran dan penerimaan berkas pasangan calon (Paslon) yang tetap menerima berkas paslon DoaMu tersebut itu sudah sesuai aturan.

“Apa yang kami lakukan itu sudah sesuai aturan yang kami pedomani. Apalagi ini masih tahap penerimaan berkas calon yang mendaftar, siapapun berhak mendaftar,” ujar Dahlia usai menerima perwakilan massa diruang Aula KPUD Sidrap, Senin (15/01).

Dahlia menambahkan, nanti pada tahap berikutnya kita akan verifikasi administrasi calon apakah pendaftar lolos atau tidak.

BeritaTerkait

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026

Menurutnya, berkas DoaMu ini masih sebatas pendaftaran dan bukan penetapan calon. “Keputusan kita ini sudah diatur dalam aturan pasal 54 dan 55 PKPU Nomor 3 tahun 2017 terkait Pencalonan. Lagian kan itu keputusan masih sebatas menerima berkas pendaftar atau hanya bentuk tanda terima penerimaan berkas, bukan Berita Acara Penetapan calon,” ucapnya.

Dahlia menegaskan, pihaknya siap bertanggung jawab bersama empat komisioner lainnya jika hal itu tidak dianggap sesuai aturan. “Silakan melapor atau mengadukan jika kami dianggap salah. Kami siap bertanggung jawab,” lontarnya.

Dalam aturan 54 itu tertuang jelas tahapan perbaikan mulai tanggal 17 sampai dengan 20 Januari 2018 itu adalah masa pengumuman perbaikan berkas atau melengkapi kekurangan.

Misalnya diatur oleh KPU jika tahapan pada tanggal 17 itu adalah masa menyampaikan hasil verikasi soal kekurangan berkas yang dipersyaratkan. Kemudian hasil verifikasi sesuai ayat 1 dijelaskan dokumen persyaratan pencalonan dinyatakan belum lengkap atau belum memenuhi syarat baik melalui partai politik ataupun perseorangan, bakal paslon diberikan kesempatan untuk melengkapi atau memperbaiki persyaratan, paling lama 3 hari sejak diberitahukan hasil verifikasi oleh KPUD.

“Point penting diatur dalam pasal 54 ayat 4 itu disebutkan bapaslon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh salah satunya, seperti kesehatan jasmani dan rohani atau tersangkut penyalahgunaan narkoba atau tidak memenuhi syarat berkas dapat diganti bakal calon lainnya,” jelas Dahlia menjabarkan aturan tersebut.

“Aturan inilah yang kami pedomani untuk mengambil suatu kebijakan. Kami tidak mau ada masalah disetiap keputusan yang kami ambil, baik sekarang maupun tahapan kedepannya,” ucapnya.

Untuk itu, pedoman aturan akan diterapkan. “Kalau masa perbaikan ada calon tidak mampu melengkapi atau memenuhi syarat, kenapa harus kita loloskan, kami pasti coret bapaslon kalau sampai batas waktu berkas yang kurang tidak dipenuhinya,” tandasnya. (sud/asw)

Terkait: KPUD SidrapPaslonPKPU

BeritaTerkait

KAHMI Parepare Sarankan Debat Kandidat Lebih Kedepankan Substansi Gagasan dari Paslon

Editor: Tohir Muhammad
7 November 2024

...

Mulai Terima LPSDK Paslon, KPU Parepare: Setiap Paslon Wajib Lapor Lewat SIKDK

Editor: Tohir Muhammad
25 Oktober 2024

...

Reaksi Pendukung Paslon Pilkada Parepare Usai Jagoannya Dapatkan Nomor Urut

Editor: Tohir Muhammad
23 September 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi