• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 14 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Besaran BPHTB, Siapa yang Tentukan Saat Mengurus Prona?

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
2 Februari 2018
di Sulselbar
BPHTB

Ilustrasi Pajak Perolehan Hak Bangunan dan Tanah atau PPHTB (foto: int).

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sudarmono, salah seorang warga Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare, dibingungkan saat hendak mengambil sertifikat tanah yang ia masukkan dalam program nasional (Prona) tahun 2016 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare.

Saat ditemui PIJARNEWS.COM, Sudarmono yang hendak mengambil sertifikat keluarganya di kantor BPN Parepare mengaku, jika pihak BPN mempertanyakan rekomendasi dari Badang Keuangan Daerah (BKD) sebagai formulir Pajak Biaya Perolahen Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB).

“Saya baru saja hendak mengambil sertifikat tanah yang saya masukkan dalam program prona sejak 2016 silam, namun pihak BPN mempertanyakan tetang BPHTB, kata Sudarmono Jumat (2/2/2018).

Saat dikonfirmasi, Fatma Staf BPN Parepare, mengatakan untuk mengambil sertifikat yang sudah terbit melalui Prona harus menunjukkan formulir BPHTB yang dikeluarkan oleh BKD, dan untuk mendapatkan formulir BPHTB tersebut, itu bisa didapatkan di Kantor Kelurahan setempat atau lansung ke Kantor BKD.

Berita Terkait

Semua Rumah Ibadah Akan Disertifikatkan

Ulang Tahun, Kepala BPN Parepare Dapat Kejutan dari Staf

Pertama di Indonesia, BPN Targetkan Seluruh Lahan di Parepare Punya Sertifikat

Banyak Pungli Urus Prona di Parepare?

“Kami tidak ada maksud untuk menahan sertifikat masyarakat, tetapi untuk mengambil sertifikat itu warga harus menunjukkan formulir BPHTB yang dikeluarkan oleh BKD, kalau harus dibayar maka warga harus membayar pajak, tetapi kalau tidak kena pajak, maka dalam formulir itu akan ditulis nihil,”jelasnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala BKD Parepare, H Nasarong mengatakan, untuk mengambil formulir BPHTB itu memang di keluarkan di BKD. Namun untuk menentukan besaran BPHTB itu ditentukan oleh Camat atau Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Jadi besaran BPHTB itu ditentukan oleh Camat atau Notaris,kami hanya mengeluarkan formulirnya,” kata Nasarong.

Sementara itu, Camat Bacukiki, HM.Iskandar Nusu yang dihubungi via telepon mengatakan, untuk penentuan besaran BPHTB itu adalah BKD bukan PPAT.

“Bukan kami yang menentukan besaran BPHTB, tetapi itu ditentukan oleh BKD, memang kami biasa tentukan besaran PPHTB itu dengan harga pasar,tetapi tetap dikoreksi oleh pejabat BKD,jadi bukan camat yang tentukan itu,” kilahnya. (abd)

Terkait: BPN PareparePPHTBProgram Prona

TerkaitBerita

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

SD Unggulan Segera Hadir di Majene, Padukan Sains dan Tahfidz

SD Unggulan Segera Hadir di Majene, Padukan Sains dan Tahfidz

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

BeritaTerkini

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Pemudik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Naik 5 Persen

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

Liga Ramadan 2026 Berakhir, Sekda Parepare: Jaga Semangat Pembinaan

Editor: Muhammad Tohir
14 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Pedagang Ikan di Pinrang Dipaksa Setor Rp3 Juta per Tahun, Tak Bayar Meja Jualan Dibongkar

Pedagang Ikan di Pinrang Dipaksa Setor Rp3 Juta per Tahun, Tak Bayar Meja Jualan Dibongkar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan