• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 19 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Besaran BPHTB, Siapa yang Tentukan Saat Mengurus Prona?

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
2 Februari 2018
di Sulselbar
BPHTB

Ilustrasi Pajak Perolehan Hak Bangunan dan Tanah atau PPHTB (foto: int).

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sudarmono, salah seorang warga Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare, dibingungkan saat hendak mengambil sertifikat tanah yang ia masukkan dalam program nasional (Prona) tahun 2016 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare.

Saat ditemui PIJARNEWS.COM, Sudarmono yang hendak mengambil sertifikat keluarganya di kantor BPN Parepare mengaku, jika pihak BPN mempertanyakan rekomendasi dari Badang Keuangan Daerah (BKD) sebagai formulir Pajak Biaya Perolahen Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB).

“Saya baru saja hendak mengambil sertifikat tanah yang saya masukkan dalam program prona sejak 2016 silam, namun pihak BPN mempertanyakan tetang BPHTB, kata Sudarmono Jumat (2/2/2018).

Saat dikonfirmasi, Fatma Staf BPN Parepare, mengatakan untuk mengambil sertifikat yang sudah terbit melalui Prona harus menunjukkan formulir BPHTB yang dikeluarkan oleh BKD, dan untuk mendapatkan formulir BPHTB tersebut, itu bisa didapatkan di Kantor Kelurahan setempat atau lansung ke Kantor BKD.

“Kami tidak ada maksud untuk menahan sertifikat masyarakat, tetapi untuk mengambil sertifikat itu warga harus menunjukkan formulir BPHTB yang dikeluarkan oleh BKD, kalau harus dibayar maka warga harus membayar pajak, tetapi kalau tidak kena pajak, maka dalam formulir itu akan ditulis nihil,”jelasnya.

Berita Terkait

Semua Rumah Ibadah Akan Disertifikatkan

Ulang Tahun, Kepala BPN Parepare Dapat Kejutan dari Staf

Pertama di Indonesia, BPN Targetkan Seluruh Lahan di Parepare Punya Sertifikat

Banyak Pungli Urus Prona di Parepare?

Ditemui secara terpisah, Kepala BKD Parepare, H Nasarong mengatakan, untuk mengambil formulir BPHTB itu memang di keluarkan di BKD. Namun untuk menentukan besaran BPHTB itu ditentukan oleh Camat atau Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Jadi besaran BPHTB itu ditentukan oleh Camat atau Notaris,kami hanya mengeluarkan formulirnya,” kata Nasarong.

Sementara itu, Camat Bacukiki, HM.Iskandar Nusu yang dihubungi via telepon mengatakan, untuk penentuan besaran BPHTB itu adalah BKD bukan PPAT.

“Bukan kami yang menentukan besaran BPHTB, tetapi itu ditentukan oleh BKD, memang kami biasa tentukan besaran PPHTB itu dengan harga pasar,tetapi tetap dikoreksi oleh pejabat BKD,jadi bukan camat yang tentukan itu,” kilahnya. (abd)

Terkait: BPN PareparePPHTBProgram Prona

TerkaitBerita

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

...

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Berita Terkini

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Bupati Sidrap Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat KKI

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Bupati Pinrang Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Dukung Pendataan

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Upacara, Wali Kota Parepare Singgung Pemotongan TPP Hingga Evaluasi Kepala OPD

Upacara, Wali Kota Parepare Singgung Pemotongan TPP Hingga Evaluasi Kepala OPD

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Bupati Sidrap Resmikan PUSTU Cipotakari, Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Desa

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Wali Kota Parepare Kukuhkan Kader Kesehatan WBP, Perkuat Layanan Kesehatan di Lapas

Wali Kota Parepare Kukuhkan Kader Kesehatan WBP, Perkuat Layanan Kesehatan di Lapas

Editor: Muhammad Tohir
17 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan