• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 1 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Besaran BPHTB, Siapa yang Tentukan Saat Mengurus Prona?

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
2 Februari 2018
di Sulselbar
BPHTB

Ilustrasi Pajak Perolehan Hak Bangunan dan Tanah atau PPHTB (foto: int).

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sudarmono, salah seorang warga Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare, dibingungkan saat hendak mengambil sertifikat tanah yang ia masukkan dalam program nasional (Prona) tahun 2016 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare.

Saat ditemui PIJARNEWS.COM, Sudarmono yang hendak mengambil sertifikat keluarganya di kantor BPN Parepare mengaku, jika pihak BPN mempertanyakan rekomendasi dari Badang Keuangan Daerah (BKD) sebagai formulir Pajak Biaya Perolahen Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB).

“Saya baru saja hendak mengambil sertifikat tanah yang saya masukkan dalam program prona sejak 2016 silam, namun pihak BPN mempertanyakan tetang BPHTB, kata Sudarmono Jumat (2/2/2018).

Saat dikonfirmasi, Fatma Staf BPN Parepare, mengatakan untuk mengambil sertifikat yang sudah terbit melalui Prona harus menunjukkan formulir BPHTB yang dikeluarkan oleh BKD, dan untuk mendapatkan formulir BPHTB tersebut, itu bisa didapatkan di Kantor Kelurahan setempat atau lansung ke Kantor BKD.

“Kami tidak ada maksud untuk menahan sertifikat masyarakat, tetapi untuk mengambil sertifikat itu warga harus menunjukkan formulir BPHTB yang dikeluarkan oleh BKD, kalau harus dibayar maka warga harus membayar pajak, tetapi kalau tidak kena pajak, maka dalam formulir itu akan ditulis nihil,”jelasnya.

Berita Terkait

Semua Rumah Ibadah Akan Disertifikatkan

Ulang Tahun, Kepala BPN Parepare Dapat Kejutan dari Staf

Pertama di Indonesia, BPN Targetkan Seluruh Lahan di Parepare Punya Sertifikat

Banyak Pungli Urus Prona di Parepare?

Ditemui secara terpisah, Kepala BKD Parepare, H Nasarong mengatakan, untuk mengambil formulir BPHTB itu memang di keluarkan di BKD. Namun untuk menentukan besaran BPHTB itu ditentukan oleh Camat atau Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Jadi besaran BPHTB itu ditentukan oleh Camat atau Notaris,kami hanya mengeluarkan formulirnya,” kata Nasarong.

Sementara itu, Camat Bacukiki, HM.Iskandar Nusu yang dihubungi via telepon mengatakan, untuk penentuan besaran BPHTB itu adalah BKD bukan PPAT.

“Bukan kami yang menentukan besaran BPHTB, tetapi itu ditentukan oleh BKD, memang kami biasa tentukan besaran PPHTB itu dengan harga pasar,tetapi tetap dikoreksi oleh pejabat BKD,jadi bukan camat yang tentukan itu,” kilahnya. (abd)

Terkait: BPN PareparePPHTBProgram Prona

TerkaitBerita

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

...

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

...

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

...

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

...

Berita Terkini

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan