PINRANG, PIJARNEWS.COM — Sidang musyawarah sengketa Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan Pengawas pemilu (Panwaslu) sudah berlangsung selama tiga hari terakhir.
Pemohon adalah Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang dari jalur perseorangan, yakni Hamka-Ahsan (Berkah) dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang. Sengketa pilkada ini telah menemui titik kesepakatan.
Saat ditemui Pijar, Komisioner KPU Pinrang, Alamsyah mengungkapkan, dalam musyawarah yang dilangsungkan pada hari Senin (19/02/18), gugatan yang diajukan pihak pemohon terhadap KPU Pinrang, kini telah menemui titik kesepakatan, dimana dalam putusan Panwaslu, KPU Pinrang sepakat akan melakukan verifikasi ulang terhadap Bapaslon ‘Berkah’.
“Kami menjadwalkan verifikasi ulang, namun kami akan segera melakukan konsultasi ke KPU Provinsi. Jika hasil verifikasi nanti memenuhi syarat, maka kami akan langsung memutuskan nomor urut Paslon,” ungkap Alamsyah.
Sementara kuasa hukum dari pihak ‘Berkah’ Akbar berterimakasih terhadap sinergitas KPU dan Panwaslu Pinrang, sehingga ada jalan keluar dalam kasus sengketa Pilkada ini.
“Kami berharap kepada pendukung ‘Berkah’ agar berdoa serta menjalankan apa yang menjadi cita-cita bersama kami, agar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hamka-Ahsan bisa lolos sebagai peserta Pilkada,” singkatnya. (fzn/abd)