GOWA, PIJARNEWS.COM — Diduga lantaran merasa malu akibat hamil di luar nikah, KW (21) karyawan toko di Kabupaten Sinjai ini, nekat menggugurkan bayi yang ada di dalam kandungannya dengan cara meminum obat anti biotik jenis floxigra 500 mg.
Di hadapan Polisi KW mengaku jika dirinya dihamili oleh pacarnya sendiri, namun karena sang pacar tak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian dirinya nekat menggugurkan bayi yang masih berusia 4 bulan dalam kandungannya itu.
“Saya sudah hamil 4 bulan. Pacar saya tidak mau tanggung jawab, jadi saya nekat menggugurkan kandungan saya lantaran malu” kata KW
Usai bayi tu digugurkan, kemudian saudara perempuan dari pacarnya itu yang berinisial NH, meminjam pacul ke salah seorang warga dan membantu menguburkan bayi tersebut tak jauh dari rumahnya yang ada di Dusun Bangkala, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Gowa, pada hari Jumat pekan lalu.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan, jika obat anti biotik jenis floxigra 500 mg yang digunakan pelaku untuk menggugurkan janinnya itu, dipesan mealalui toko online dengan harga Rp 1,6 juta per kotak.
“Jadi pelaku KW ini, meminum obat tersebut selama beberapa hari sampai obatnya habis. Sehingga, menimbulkan efek mual dan sakit kepala hingga akhirnya keguguran,” terang Shinto, saat menggelar Press Conference di halaman Mapolres Gowa, Rabu (21/3/2018).
Kasus ini sendiri berhasil diungkap, berawal dari informasi yang didapatkan oleh unit Reskrim Polsek Bontomarannu, Gowa, dimana seorang warga yang bernama Mila mengaku bahwa dirinya mendengar suara anjing yang terus menggonggong di samping rumahnya.
Karena menaruh rasa curiga dan ingin tau apa yang penyebab anjing itu terus bergonggong, lalu kemudian ia berinisiatif memanggil Ketu RT bersama dengan Kepala Dusun Bangkala Muh.Saleh, untuk menggali lokasi tanah yang dicuriagai itu. Setelah diadakan penggalian sekira 50 cm, ditemukanlah sesosok mayat bayi yang terbungkus kain jilbab ber warna putih. (abd)