• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 21 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Hamil Di Luar Nikah, Perempuan Asal Sinjai Ini, Nekat Menggugurkan Janinya Dengan Meminum Obat Berdosis Tinggi

Editor: Abdillah MS
21 Maret 2018
di Hukum, Kriminal, Sulselbar
hamil

Kedua orang tersangka yang turut dihadirkan saat digelar Press Conference di halaman Mapolres Gowa.

GOWA, PIJARNEWS.COM — Diduga lantaran merasa malu akibat hamil di luar nikah, KW (21) karyawan toko di Kabupaten Sinjai ini, nekat menggugurkan bayi yang ada di dalam kandungannya dengan cara meminum obat anti biotik jenis floxigra 500 mg.

Di hadapan Polisi KW mengaku jika dirinya dihamili oleh pacarnya sendiri, namun karena sang pacar tak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya, kemudian dirinya nekat menggugurkan bayi yang masih berusia 4 bulan dalam kandungannya itu.

“Saya sudah hamil 4 bulan. Pacar saya tidak mau tanggung jawab, jadi saya nekat menggugurkan kandungan saya lantaran malu” kata KW

Usai bayi tu digugurkan, kemudian saudara perempuan dari pacarnya itu yang berinisial NH, meminjam pacul ke salah seorang warga dan membantu menguburkan bayi tersebut tak jauh dari rumahnya yang ada di Dusun Bangkala, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Gowa, pada hari Jumat pekan lalu. 

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, menjelaskan, jika obat anti biotik jenis floxigra 500 mg yang digunakan pelaku untuk menggugurkan janinnya itu, dipesan mealalui toko online dengan harga Rp 1,6 juta per kotak.

“Jadi pelaku KW ini, meminum obat tersebut selama beberapa hari sampai obatnya habis. Sehingga, menimbulkan efek mual dan sakit kepala hingga akhirnya keguguran,” terang Shinto, saat menggelar Press Conference di halaman Mapolres Gowa, Rabu (21/3/2018).

Kasus ini sendiri berhasil diungkap, berawal dari informasi yang didapatkan oleh unit Reskrim Polsek Bontomarannu, Gowa, dimana seorang warga yang bernama Mila mengaku bahwa dirinya mendengar suara anjing yang terus menggonggong di samping rumahnya.

Karena menaruh rasa curiga dan ingin tau apa yang penyebab anjing itu terus bergonggong, lalu kemudian ia berinisiatif memanggil Ketu RT bersama dengan Kepala Dusun Bangkala Muh.Saleh, untuk menggali lokasi tanah yang dicuriagai itu. Setelah diadakan penggalian sekira 50 cm, ditemukanlah sesosok mayat bayi yang terbungkus kain jilbab ber warna putih. (abd)

Terkait: Gugurkan janinHamil di luar nikahPolres Gowa

BeritaTerkait

Produksi Upal di Perpustakaan UIN Alauddin Gunakan Mesin Asal Cina Seharga Ratusan Juta

Editor: Tohir Muhammad
19 Desember 2024

...

Sanksi Push Up

Polres Gowa Cegah Aksi Premanisme dan Beri Sanksi “Push Up” Pelanggar Prokes   

Editor: Tim Redaksi
29 November 2020

...

Masuki Mapolres Gowa Wajib Ikuti Protokol Pencegahan Covid-19

Masuki Mapolres Gowa Wajib Ikuti Protokol Pencegahan Covid-19

Editor: Tohir Muhammad
3 November 2020

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi