MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Pasca menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan di Lapas Kelas I Makassar, dua Warga Negara Asing (WNA) Turki akan dideportasi.
Kedua WNA tersebut yakni, Hayrullah Ceylan (39) dideportasi ke Turki besok, Jumat (23/3). Sedangkan Ismail Yoru (35) akan dideportasi Senin (26/3).
Sebelumnya, keduanya menjalani hukuman lantaran melakukan pembobolan ATM nasabah bank di Makassar. Dari 10 ATM yang dibobol keduanya berhasil meraup Rp140 juta.
Kepala Divisi Imigrasi (Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kaharuddin Ali menjelaskan mereka membobol ATM nasabah menggunakan alat skimmer yang diletakkan pada alat memasukkan kartu pada mesin ATM.
Skimmer tersebut digunakan untuk mengambil data dari kartu ATM nasabah. Alat skimmer yang digunakan diperoleh dari Thailand yang dibeli secara online lalu dikirim ke Turki melalui international cargo, lalu dibawa ke Indonesia.
Untuk mendapatkan PIN dari kartu ATM, pelaku menaruh micro camera tepat di atas tombol penginputan PIN. Kamera tersebut hanya bertahan selama lima jam karena keterbatasan baterai.
” Jadi kamera tersebut dipasang dan dicabut keesokan harinya, ” jelas Kaharuddin Ali sata rilis di Kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Kamis (22/3).
Sebelumnya mereka ditangkap oleh Polrestabes Makassar pada 2017 lalu. Mereka berhasil dibekuk dari rekaman CCTV disalah satu lokasi tempat skimmer disimpan. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Panakkukang. Keduanya sudah menjalani masa tahanan sembilan bulan dan kini bersiap untuk dideportasi ke negara asal mereka, Turki.(mks)