• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Dideportasi, Dua WNA Turki Pembobol ATM Masih Bisa ke Indonesia

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 Maret 2018
di Kriminal
WNA Turki yang dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia lantaran melakukan tindak kejahatan pembobolan ATM dengan teknik skimming di Makassar.(mks)

Paspor milik dua orang WNA asal Turki yang dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia lantaran melakukan tindak kejahatan pembobolan ATM dengan teknik skimming di Makassar (Foto: Markasa/ Pijar).

38
PEMBACA

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Meski dideportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, yang melakukan pembobolan ATM di Makassar masih bisa kembali ke Indonesia.

Kepala kantor Imigrasi Kelas I Makassar, Andi Pallawarukka menjelaskan, Hayrullah Ceylan (39) masuk ke Indonesia pada (23/4/2017). Sedangkan Ismail Yoru (35) masuk ke Indonesia pada (9/3/2017). Keduanya masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang berlaku selama 30 hari.

Akan tetapi visa tersebut dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan dengan melakukan pembobolan ATM di Makassar dengan teknik skimming. Alhasil keduanya berhasil mengkloning 10 ATM nasabah bank dengan total hasil pembobolan Rp140 juta.  Keduanya tertangkap di salah stau hotel di Makassar usai beraksi. Mereka di tangkap 2017 lalu oleh pihak Polrestabes Makassar. Keduanya menjalani masa hukuman sembilan bulan di Lapas Kelas I Makassar.

Karena masa berlaku paspor kedua WNA Turki tersebut sudah habis, pasca keduanya menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan di Lapas Kelas I Makassar, pihak Imigrasi Kelas I Makassar sudah meminta kepada pihak kedutaan Turki untuk diterbitkan permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing yang khusus digunakan untuk satu kali perjalanan.

Berita Terkait

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Parepare Terima Penghargaan Kota Sehat di HKN ke-61, Gubernur Sampaikan Apresiasi

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

“Yang bersangkutan kita juga lakukan pencekalan masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” kata Andi Pallawarukka, Kamis (22/3).

Masa pencekalan selama enam bulan, otomatis akan diperpanjang enam bulan selanjutnya. Akan tetapi meski masuk daftar cekal, kedua WNA tersebut masih bisa suatu waktu untuk mengurus visa masuk kembali ke Indonesia.

“Ada kemungkinan (masuk ke Indonesia). Tapi Kejahatan mereka sudah terdaftar di Kemenkumham. Untuk mengurus izin akan lebih sulit dari sebelumnya. Itu sangat ketat, terlebih pelaku kejahatan,” terangnya kepada PIJARNEWS.COM.(mks)

Terkait: Imigrasi Kelas I MakassarIndonesiaMakassarPencekalan WNA TurkiSkimmerSkimmingSulselTurkiWNA Turki Dideportasi

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

Editor: Muhammad Tohir
16 Mei 2025

...

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

Editor: Muhammad Tohir
9 Mei 2025

...

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

Editor: Muhammad Tohir
6 Mei 2025

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Editor: Muhammad Tohir
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan