PAREPARE, PIJARNEWS. COM — Panwaslu Parepare akhirnya merespons fenomena ditemukannya puluhan kotak suara tidak tersegel, usai pencoblosan Pilwalkot Parepare. Puluhan kotak suara itu ditemukan tak tersegel, gembok dan segel rusak, bahkan kuncinya masih melekat digembok. Kejadian itu merata hampir di seluruh kecamatan.
Anggota Panwaslu Kota Parepare Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Ihdar Radhy telah menyurati PPS dan PPK di wilayah kerja dimana kotak tak tersegel ditemukan. Mereka bakal dimintai klarifikasi.
“Sesuai aturan, kotak suara yang tidak tersegel merupakan bentuk pelanggaran Pilkada,” tegas Ihdar, saat dihubungi awak media, Jumat, 29 Juni 2018.
Meski tim FAS memperkirakan ada puluhan kotak yang sudah “dipreteli”, namun Panwaslu mengaku baru menerima laporan delapan kotak yang tak tersegel atau bersegel rusak.
“Paling banyak di Kecamatan Bacukiki Barat ada enam kotak yang tidak tersegel. Kecamatan Bacukiki 1 dan Ujung 1 kotak suara,” jelasnya.
[ngg_images source=”galleries” container_ids=”12″ display_type=”photocrati-nextgen_basic_imagebrowser” ajax_pagination=”0″ order_by=”sortorder” order_direction=”ASC” returns=”included” maximum_entity_count=”500″]
Ketua Panwaslu Parepare, Zainal Asnun mengaku dirinya turut mengawal temuan di Kecamatan Bacukiki. Bahkan, hingga pukul 03.00 dini hari. Kejadian-kejadian tersebut telah dibuatkan berita acara.
Salah satu Koordinator Tim FAS, Rudy Najamuddin menyebut terjadi upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di tingkat TPS, hingga kelurahan.
“Sehingga kita memperketat pengawasan di kecamatan. Ada upaya menggerus keunggulan FAS dengan mempreteli kotak suara. Kotak yang sudah diganggu dan FAS kalah di sana jelas kami tolak. Ada data C-1 yang jadi patokan,” tegas aktivis antikorupsi itu.
Sebelumnya diberitakan, Tim FAS menemukan pelbagai modus dugaan kecurangan pada Pilwalkot Parepare. Mulai dari distribusi C-6, dipersulitnya puluhan pemilih FAS, hingga yang terbaru puluhan kotak suara yang tidak tersegel di kantor kelurahan. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna