• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 10 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Sidang Kasus Rastra, Majelis Hakim Putuskan Taufan Pawe Tidak Terbukti Bersalah

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
2 Juli 2018
di Sulselbar
Taufan Pawe

Taufan Pawe

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Parepare memutuskan, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe (TP) tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Beras Sejahtera (Rastra), Senin malam, 2 Juli 2018.

Putusan MH yang dibacakan Hj Andi Nurmawati SH MH selaku hakim ketua, menyatakan Taufan Pawe tidak memenuhi unsur-unsur yang disebutkan melanggar dalam pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Memutuskan, saudara Dr HM Taufan Pawe SH MH, tidak terbukti secara sah bersalah dalam perkara ini,” tegas Andi Nurmawati dalam persidangan.

Andi Nurmawati menilai, dalam perkara ini, tidak dapat dibuktikan keuntungan atau kerugian nyata terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang maju di Pilkada. Dia menekankan, tidak jelas atau tidak ada ukuran yang pasti program Rastra ini bisa menambah atau mengurangi suara paslon.

Berita Terkait

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Pj Wali Kota Serahkan Rastra, Sebut Pastikan Program Tetap Lanjut

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

“Butuh bukti-bukti yang sah dan meyakinkan untuk memutuskan orang bersalah atau tidak,” imbuh Nurmawati.

Fakta hukum kata dia, sosialisasi Rastra gratis yang dilakukan Taufan Pawe dalam kapasitasnya sebagai wali kota sudah tepat dan dipandang penting.

Itu karena ada perubahan program Rastra dari 15 kg menjadi 10 kg, kemudian Pemkot Parepare, karena menilai masyarakatnya sudah terbiasa dengan Rastra 15 kg, membuat kebijakan menambah Rastra yang 10 kg dari pusat dengan 5 kg dari Pemkot, sehingga tetap 15 kg.

Itupun setelah berkonsultasi dan disetujui BPKP Provinsi Sulsel dan Dirjen Penanggulangan Kemiskinan Kemensos. Dengan catatan anggaran tersedia di APBD dan tidak menambah jumlah keluarga penerima manfaat (KPM).

Teknis penyaluran atau distribusi pun tidak ada yang dilanggar, karena dilakukan dengan dikoordinir aparat kelurahan dari pintu ke pintu KPM, tanpa ada ajakan atau pengaruh untuk memilih paslon tertentu.

Putusan majelis hakim ini bersesuaian dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai Taufan Pawe tidak melanggar program Rastra, sehingga mengabulkan gugatan TP pasca didiskualifikasi sebagai paslon oleh KPU Parepare.

Usai sidang, TP langsung disalami sejumlah pendukungnya yang menghadiri sidang. “Alhamdulillah, doa’ta terkabul semua. Terima kasih, terima kasih,” kata TP. (*)

Penulis : Abdillah

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Beras SejahteraRastraTaufan PaweWalikota Parepare

TerkaitBerita

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Tech & Social Summit 2026: Ruang Belajar Digital Skill dan Refleksi Etika Teknologi di Bulan Ramadan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Bosowa Education dan Bosowa Peduli Perkuat Sinergi Media dan Mitra Melalui Media Gathering dan Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026

...

Ramadan 1447H

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

BeritaTerkini

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat, Kerugian Capai Rp 400 Juta  PINRANG, PIJARNEWS.COM – Sebuah rumah panggung milik warga di Barakasanda, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ludes dilalap si jago merah pada Senin (9/3/2026). Kebakaran hebat tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya pergi melayat.  Kapolsek Suppa, AKP Ahmad, mengonfirmasi bahwa rumah yang terbakar adalah milik seorang warga bernama Haji Muna. Begitu menerima laporan, pihak kepolisian bersama aparat pemerintah setempat langsung bergerak ke lokasi.  “Jadi awal dari laporan kami, kebakaran terjadi di Barakasanda rumahnya Haji Muna. Pak Desa dan Pak Camat pun langsung menuju ke TKP,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi di lokasi.  Kronologi dan Penanganan Api Menurut keterangan polisi, api pertama kali terlihat muncul dari bagian belakang rumah. Sebanyak enam unit armada pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan api agar tidak merambat ke pemukiman padat di sekitarnya.  Ahmad menjelaskan, saat kejadian rumah tersebut sedang tidak berpenghuni. “Menurut informasi, rumah ini dalam keadaan kosong. Karena diketahui pemilik rumah sedang pergi melayat ke keluarga yang berada di Kota Pinrang,” tuturnya.  Meski api diduga berasal dari area dapur, pihak kepolisian belum bisa memastikan pemicu utama munculnya percikan api tersebut. “Penyebab sementara diketahui dari arah belakang sekitar dapur, namun penyebab utamanya kita belum tahu persis apa yang menimbulkan api itu muncul,” tambah Ahmad.  Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun seluruh bangunan rumah panggung beserta isinya hangus tak bersisa. Kerugian materiel diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah mengingat banyaknya barang berharga yang ikut terbakar.  Berdasarkan pendataan sementara, kerugian yang dialami korban meliputi Uang tunai senilai Rp 80 juta, Perhiasan emas, Satu unit sepeda motor dan Barang-barang berharga lainnya.  “Taksiran kerugian hampir semuanya mencapai Rp 400 juta,” pungkas Ahmad. Hingga saat ini, area kebakaran telah dipasang garis polisi guna penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab pasti kebakaran.  Reporter: Faizal Lupphy

Rumah Panggung di Pinrang Ludes Terbakar saat Pemilik Melayat, Kerugian Capai Rp 400 Juta PINRANG, PIJARNEWS.COM – Sebuah rumah panggung milik warga di Barakasanda, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ludes dilalap si jago merah pada Senin (9/3/2026). Kebakaran hebat tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya pergi melayat. Kapolsek Suppa, AKP Ahmad, mengonfirmasi bahwa rumah yang terbakar adalah milik seorang warga bernama Haji Muna. Begitu menerima laporan, pihak kepolisian bersama aparat pemerintah setempat langsung bergerak ke lokasi. “Jadi awal dari laporan kami, kebakaran terjadi di Barakasanda rumahnya Haji Muna. Pak Desa dan Pak Camat pun langsung menuju ke TKP,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi di lokasi. Kronologi dan Penanganan Api Menurut keterangan polisi, api pertama kali terlihat muncul dari bagian belakang rumah. Sebanyak enam unit armada pemadam kebakaran (Damkar) dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan api agar tidak merambat ke pemukiman padat di sekitarnya. Ahmad menjelaskan, saat kejadian rumah tersebut sedang tidak berpenghuni. “Menurut informasi, rumah ini dalam keadaan kosong. Karena diketahui pemilik rumah sedang pergi melayat ke keluarga yang berada di Kota Pinrang,” tuturnya. Meski api diduga berasal dari area dapur, pihak kepolisian belum bisa memastikan pemicu utama munculnya percikan api tersebut. “Penyebab sementara diketahui dari arah belakang sekitar dapur, namun penyebab utamanya kita belum tahu persis apa yang menimbulkan api itu muncul,” tambah Ahmad. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun seluruh bangunan rumah panggung beserta isinya hangus tak bersisa. Kerugian materiel diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah mengingat banyaknya barang berharga yang ikut terbakar. Berdasarkan pendataan sementara, kerugian yang dialami korban meliputi Uang tunai senilai Rp 80 juta, Perhiasan emas, Satu unit sepeda motor dan Barang-barang berharga lainnya. “Taksiran kerugian hampir semuanya mencapai Rp 400 juta,” pungkas Ahmad. Hingga saat ini, area kebakaran telah dipasang garis polisi guna penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab pasti kebakaran. Reporter: Faizal Lupphy

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Editor: Muhammad Tohir
9 Maret 2026

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan