• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Sidang Kasus Rastra, Majelis Hakim Putuskan Taufan Pawe Tidak Terbukti Bersalah

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
2 Juli 2018
di Sulselbar
Taufan Pawe

Taufan Pawe

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Parepare memutuskan, Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe (TP) tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan program Beras Sejahtera (Rastra), Senin malam, 2 Juli 2018.

Putusan MH yang dibacakan Hj Andi Nurmawati SH MH selaku hakim ketua, menyatakan Taufan Pawe tidak memenuhi unsur-unsur yang disebutkan melanggar dalam pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Memutuskan, saudara Dr HM Taufan Pawe SH MH, tidak terbukti secara sah bersalah dalam perkara ini,” tegas Andi Nurmawati dalam persidangan.

Andi Nurmawati menilai, dalam perkara ini, tidak dapat dibuktikan keuntungan atau kerugian nyata terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah yang maju di Pilkada. Dia menekankan, tidak jelas atau tidak ada ukuran yang pasti program Rastra ini bisa menambah atau mengurangi suara paslon.

“Butuh bukti-bukti yang sah dan meyakinkan untuk memutuskan orang bersalah atau tidak,” imbuh Nurmawati.

Berita Terkait

Maju Pilwalkot, Erna Rasyid Daftar di PDIP dan PKB

Pj Wali Kota Serahkan Rastra, Sebut Pastikan Program Tetap Lanjut

Usai Tak Jabat Wali Kota, Taufan Pawe Akan Mengulang Ini di Parepare

DPRD Parepare Sambut Ratusan Peserta Pawai Bahagia

Fakta hukum kata dia, sosialisasi Rastra gratis yang dilakukan Taufan Pawe dalam kapasitasnya sebagai wali kota sudah tepat dan dipandang penting.

Itu karena ada perubahan program Rastra dari 15 kg menjadi 10 kg, kemudian Pemkot Parepare, karena menilai masyarakatnya sudah terbiasa dengan Rastra 15 kg, membuat kebijakan menambah Rastra yang 10 kg dari pusat dengan 5 kg dari Pemkot, sehingga tetap 15 kg.

Itupun setelah berkonsultasi dan disetujui BPKP Provinsi Sulsel dan Dirjen Penanggulangan Kemiskinan Kemensos. Dengan catatan anggaran tersedia di APBD dan tidak menambah jumlah keluarga penerima manfaat (KPM).

Teknis penyaluran atau distribusi pun tidak ada yang dilanggar, karena dilakukan dengan dikoordinir aparat kelurahan dari pintu ke pintu KPM, tanpa ada ajakan atau pengaruh untuk memilih paslon tertentu.

Putusan majelis hakim ini bersesuaian dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai Taufan Pawe tidak melanggar program Rastra, sehingga mengabulkan gugatan TP pasca didiskualifikasi sebagai paslon oleh KPU Parepare.

Usai sidang, TP langsung disalami sejumlah pendukungnya yang menghadiri sidang. “Alhamdulillah, doa’ta terkabul semua. Terima kasih, terima kasih,” kata TP. (*)

Penulis : Abdillah

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Beras SejahteraRastraTaufan PaweWalikota Parepare

TerkaitBerita

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

BeritaTerkini

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Dorong Literasi Akademik, Dosen Sumbangkan Karya Ilmiah ke Perpustakaan Kampus IAIN Parepare

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

PLN UP3 Pinrang Peringati Hari Kartini 2026, Tegaskan Komitmen Emansipasi

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Wali Kota Parepare Dukung Musda VI ICMI, Jadi Momentum Perkuat Persatuan Ormas Islam

Editor: Muhammad Tohir
21 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan