SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Bupati Sidrap, H Rusdi Masse (RMS) yang mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang mewajibkan dirinya untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati Sidrap Periode 2013-2018.
Surat pengunduran diri Bupati Sidrap dua periode itu telah diajukan dan sudah disetujui dan diparipurnakan di DPRD Kabupaten Sidrap beberapa hari yang lalu.
Jabatan yang ditinggalkan RMS masih tersisa kurang lebih 3 bulan lagi, yakni berakhir pada pertengahan bulan Desember 2018 mendatang Ini artinya Wakil Bupati Sidrap yang juga Bupati Terpilih, H Dollah Mando bakal menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidrap terlebih dahulu sebelum dilantik sebagai bupati definitif.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya, Infrastruktur Komunikasi dan Informatika (PSDI) Dinas Kominfo Sidrap, Sultan Rakib, Rabu (12/09/2018).
“RMS resmi mundur tanggal 20 bulan ini karena terdaftar sebagai caleg Partai Nasdem DPR RI dapil III,” sebutnya.
Menurut Sultan, tanggal pelantikan Dollah Mando sebagai Bupati Sidrap defintif belum ada jadwalnya. “Diperkirakan menyesuaikan petunjuk Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah,” tutupnya. (*)
Penulis: Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar