• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 20 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tim Hukum FAS: Gugatan ke PT-TUN Terkait Pilwalkot Parepare Langkah Mencari Keadilan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 September 2018
di Hukum

Foto: Tribunnews.com

MAKASSAR, PIJARNEWS. COM— Ketua Tim Hukum Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS), Heriyanto, angkat bicara terkait pernyataan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe yang menyatakan tindakan dan sikap PT-TUN Makassar yang mengabulkan permohonan gugatan pasangan FAS-AS melampaui kewenangannya.

Menurut Heriyanto, gugatan yang mereka ajukan ke PT-TUN Makassar merupakan hal wajar dan bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. “Langkah ini juga merupakan cara kami mencari keadilan,” kata Heriyanto di Makassar, Kamis, 27 September 2018 seperti dilansir dari tribunnews.com.

Bukan karena alasan itu saja Heriyanto CS mengajukan gugatan ke PT-TUN Makassar. Menurutnya keputusan KPU Parepare selaku pejabat tata usaha negara yang tidak mengabulkan atau mengabaikan tuntutan dari saksi FAS-AS saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Kami tidak pernah menuntut hasil pilwali, tetapi proses. Perlu dipahami bahwa kami ke PT-TUN karena bawaslu juga tidak menindaklanjuti setiap laporan kami. PT-TUN punya kewenangan terkait ini,” ujar Heriyanto.

Berita Terkait

PTUN Makassar Sidang Gugatan FAS Lawan KPU

Selamat, FAS Unggul Tipis atas TP pada Pilwalkot Parepare

Ini Pengakuan Mantan Loyalis TP, Alihkan Dukungan Ke FAS

Usai Tarwih di Masjid Raya, FAS Silaturahmi dengan Warga di Jl Andi Mangkau

Heriyanto menambahkan, keputusan KPU Parepare di dalam tahapan pilkada itu ada beberapa keputusan. Ada keputusan DPT, keputusan penetapan pasangan calon, keputusan tidak menetapkan pasangan calon, keputusan tentang kampanye, keputusan logistik, berita acara rekap, dan penetapan pasangan calon terpilih.

“Inilah keputusan-keputusan yang ada di dalam tahapan pilkada. Di dalam Undang-Undang juga sudah dijelaskan bahwa yang menjadi obyek di MK adalah berita acara rekap di KPU kabupaten/kota. Terus juga disebutkan di dalam Undang-Undang Pilkada yang menjadi kewenangan panwas, PT-TUN dan MA adalah keputusan KPU tentang penetapan paslon atau keputusan tidak ditetapkannya pasangan calon,” tegas Heriyanto.

Terus, lanjut Heriyanto, ada keputusan lain, seperti penetapan DPT, kampanye, logistik dan lain-lain ini yang tidak diatur dalam UU Pilkada. Jika tidak diatur di dalam itu, maka dipakai ketentuan umum. “Makanya kami menggunakan UU Pradilan Tata Usaha Negara, Nomor 5 Tahun 1986,” jelasnya.

“Dimana juga ada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang menyebutkan bahwa bukan hanya keputusan yang bisa diuji di PT-TUN, tetapi tindakan pejabat tata usaha negara bisa diuji. Tindakan saja bisa diuji, tindakan apa yang kami uji disitu? Adalah tindakan KPU sebagai pejabat tata usaha negara yang tidak menindaklanjuti tuntutan dan keberatan dari saksi pasangan calon di tingkat kecamatan dan kabupaten. Kami tuntut disini adalah proses, bukan angka,” ungkap Heriyanto.

Heriyanto pun membeberkan tiga indikator menentukan suatu pemilu. Pertama, integritas hasil, kedua integritas proses, dan ketiga integritas penyelenggara.

“Integritas hasil diuji di MK, integritas penyelenggara diuji di DKPP, dan integritas penyelenggara, proses awal ujiannya di panwaslu. Kenapa kami kemudian lari ke PT-TUN? Karena panwaslu tidak menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran,” jelasnya.

“Makanya kami bawa ke PT-TUN Makassar. Sehingga penetapan pasangan calon yang didalamnya masih menyisakan persoalan yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Parepare sebagi pejabat tata usaha negara ini adalah kewenangan PTTUN Makassar,” kata Heriyanto. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS)

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Haru Warnai Pelepasan JCH Parepare, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Haru Warnai Pelepasan JCH Parepare, Tasming Hamid Sampaikan Pesan Ini

Editor: Muhammad Tohir
19 Mei 2026

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

JFC 2026 IAIN Parepare Gaungkan Literasi Digital, 91 Pelajar Adu Kreativitas Media

JFC 2026 IAIN Parepare Gaungkan Literasi Digital, 91 Pelajar Adu Kreativitas Media

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan