• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 12 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

KASN Sanksi Kadissosdukcapil Penurunan Pangkat, BKD: Tinggal Tunggu Tanda Tangan Bupati

Editor: Alfiansyah Anwar
13 Oktober 2018
di Sulselbar
KASN Sanksi Kadissosdukcapil Penurunan Pangkat, BKD: Tinggal Tunggu Tanda Tangan Bupati

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Masih ingat dengan kasus pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil (PNS) pada Pilkada Sidrap 2018, belum lama ini?

Usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, belum lama ini, Kadis Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadissosdukcapil) Sidrap, H Syaharuddin Laupe kini kembali dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nomor : R-1749/KASN/2018 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas PNS tersebut, menyatakan H Syaharuddin Laupe alias Sarlop dijatuhi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

KASN menilai perbuatan Syaharuddin Laupe melanggar ketentuan Pasal 13 angka 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BeritaTerkait

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026

Dalam surat rekomendasi penjatuhan sanksi tersebut, diterangkan bahwa sanksi tersebut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2018, dimana pangkat dan gaji yang bersangkutan diturunkan dari pangkat pembina Tk I, IV/b menjadi pembina IV/a dan gaji pokok dari Rp4.250.600 menjadi Rp4.078.100.

Kepala Bidang Pemberhentian dan Penghargaan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Usman Demma membenarkan turunnya surat penjatuhan sanksi KASN tersebut terhadap H Syahaduddin Laupe.

Namun demikian, sebutnya, pihaknya belum memproses penjatuhan sanksi tersebut karena belum masuknya surat tersebut ke BKD.

Diakui, penjatuhan saksi tersebut akan berdampak pada jabatan struktural yang ada pada instansi yang masih dipimpin Syaharuddin Laupe tersebut. Pasalnya, setelah diturunkan pangkatnya maka yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat pimpinan SKPD, alasannya ada yang lebih tinggi pangkatnya.

“Disitukan ada ibu Rahmatillah yang sekarang berpangkat IVB. Artinya apa, kalau pangkat Pak Syaharuddin Laupe diturunkan ke IVA maka tentu menyalahi aturan terkait struktural,” ujar Usman, belum lama ini.

Untuk hal tersebut, Usman mengaku sementara akan berkoordinasi dengan pimpinan, termasuk melaporkan perihal surat penjatuhan sanksi dari KASN itu kepada Plt Bupati Sidrap, H Dollah Mando.

Karena Dollah Mando sebagai pembina kepegawaian di Sidrap tentu yang akan menurunkan dan menandatangani langsung sanksi tersebut. BKD tentu akan menyodorkan SK sanksi tersebut kepada pembina kepegawaian untuk kemudian secara teknis dijatuhi sanksi.

Seperti diketahui, Syaharuddin Laupe divonis satu bulan penjara dan denda Rp 3 juta oleh PN Sidrap, beberapa waktu lalu. Meski demikian, tak ada perintah yang bersangkutan untuk ditahan

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama dua bulan penjara, denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa ditahan. (*)

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: ASNKadissosdukcapilNetralitas

BeritaTerkait

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Tohir Muhammad
5 Juni 2026

...

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Editor: Tohir Muhammad
15 Februari 2026

...

Apel Gabungan ASN, Bupati Sidrap Serukan “Tanam, Panen, Hilirisasi”

Editor: Tohir Muhammad
26 Januari 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi