• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

KASN Sanksi Kadissosdukcapil Penurunan Pangkat, BKD: Tinggal Tunggu Tanda Tangan Bupati

Editor: Alfiansyah Anwar
13 Oktober 2018
di Sulselbar

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Masih ingat dengan kasus pelanggaran netralitas pegawai negeri sipil (PNS) pada Pilkada Sidrap 2018, belum lama ini?

Usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, belum lama ini, Kadis Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadissosdukcapil) Sidrap, H Syaharuddin Laupe kini kembali dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nomor : R-1749/KASN/2018 perihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas PNS tersebut, menyatakan H Syaharuddin Laupe alias Sarlop dijatuhi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

KASN menilai perbuatan Syaharuddin Laupe melanggar ketentuan Pasal 13 angka 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BeritaTerkait

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

2 Oktober 2026
KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026
Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

Dosen Unhas Latih Kelompok Peternak Auliah Unggas Olah Kotoran Ayam Jadi Pupuk Organik Cair

16 September 2026

Dalam surat rekomendasi penjatuhan sanksi tersebut, diterangkan bahwa sanksi tersebut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2018, dimana pangkat dan gaji yang bersangkutan diturunkan dari pangkat pembina Tk I, IV/b menjadi pembina IV/a dan gaji pokok dari Rp4.250.600 menjadi Rp4.078.100.

Kepala Bidang Pemberhentian dan Penghargaan PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Usman Demma membenarkan turunnya surat penjatuhan sanksi KASN tersebut terhadap H Syahaduddin Laupe.

Namun demikian, sebutnya, pihaknya belum memproses penjatuhan sanksi tersebut karena belum masuknya surat tersebut ke BKD.

Diakui, penjatuhan saksi tersebut akan berdampak pada jabatan struktural yang ada pada instansi yang masih dipimpin Syaharuddin Laupe tersebut. Pasalnya, setelah diturunkan pangkatnya maka yang bersangkutan tidak boleh lagi menjabat pimpinan SKPD, alasannya ada yang lebih tinggi pangkatnya.

“Disitukan ada ibu Rahmatillah yang sekarang berpangkat IVB. Artinya apa, kalau pangkat Pak Syaharuddin Laupe diturunkan ke IVA maka tentu menyalahi aturan terkait struktural,” ujar Usman, belum lama ini.

Untuk hal tersebut, Usman mengaku sementara akan berkoordinasi dengan pimpinan, termasuk melaporkan perihal surat penjatuhan sanksi dari KASN itu kepada Plt Bupati Sidrap, H Dollah Mando.

Karena Dollah Mando sebagai pembina kepegawaian di Sidrap tentu yang akan menurunkan dan menandatangani langsung sanksi tersebut. BKD tentu akan menyodorkan SK sanksi tersebut kepada pembina kepegawaian untuk kemudian secara teknis dijatuhi sanksi.

Seperti diketahui, Syaharuddin Laupe divonis satu bulan penjara dan denda Rp 3 juta oleh PN Sidrap, beberapa waktu lalu. Meski demikian, tak ada perintah yang bersangkutan untuk ditahan

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama dua bulan penjara, denda Rp 2 juta subsider satu bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa ditahan. (*)

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: ASNKadissosdukcapilNetralitas

Berita Terkait

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

Editor: Tohir Muhammad
8 September 2026

...

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Tasming Hamid Perpanjang Kerja Sama dengan UMI, Dorong Peningkatan SDM dan Kapasitas ASN

Editor: Tohir Muhammad
27 Juli 2026

...

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Tohir Muhammad
5 Juni 2026

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Siap Dimulai, Panitia Matangkan Persiapan Lewat Technical Meeting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi