PINRANG, PIJARNEWS.COM — Seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diciduk oleh Team Crime Fighter Unit Resmob Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis malam 10 Januari 2019.
Pelaku yang diketahui bernama La Sennang Alias Sendu ini berhasil diciduk, setelah keberadaannya diketahui oleh polisi. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Pinrang, Bripka Aris, di Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Saat dikonfirmasi Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas mengatakan, pelaku curat yang juga buruh bangunan ini, adalah merupakan resedivis dari kasus yang sama.
“Pelaku kami tangkap atas laporan warga yang jadi korbannya. Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama,” terang Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha Pamungkas.
Nugraha menjelasakan, kronologis penangkapan pelaku. Pelaku dikenal lihai mengelabui petugas. Namun setelah didapatkan informasi tentang keberadaannya pelaku di salah satu Warnet. Tim kemudian kemudian bergerak melakukan penangkapan.
“Jadi, pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam kamar kos milik korban melewati pintu depan,” ungkap Nugraha.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 unit ponsel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pinrang.
Editor: Abdillah.Ms