SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang dan Ombudsman Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat, Senin (1/4/2019) di Novotel Makassar Grand Shayla, Jl Chairil Anwar Makassar.
Penandatangan dilakukan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Amzulian Rifai dan Bupati Sidenreng Rappang, H Dollah Mando. Penandatangaan serupa juga dilakukan Gubernur Sulsel, H M Nurdin Abdullah dan para bupati dan walikota se-Sulawesi Selatan, disaksikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Subhan Djoer.
Pada kesempatan itu, H Dollah Mando didampingi Kadis PMDPPA Sidrap, Patahangi Nurdin, Kabag Hukum, Andi Faisal, Kabag Kerjasama, Rahman Rauf, Kasubag Kelembagaan dan Analisis Jabatan Bagian Organisasi, Erni dan Pejabat Penghubung Pemda Sidrap di Makassar, Solihin.
Kabag Hukum Sidrap, Andi Faisal memaparkan, tujuan Nota Kesepahaman itu adalah untuk mempercepat penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat atas pelayanan publik. Sementara ruang lingkupnya, sambung Andi Faisal, meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.
“Kesepakatan juga mencakup pertukaran informasi dan data, serta pengawasan penyelenggaraan publik yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Sidrap.”jelasnya.
Plt Asisten Administrasi Umum Setda Sidrap itu menambahkan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan isi nota kesepahaman akan dilaksanakan minimal dua kali setahun.
“Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi untuk mengetahui pelaksanaan Nota Kesepahaman,” kunci Andi Faisal. (rls/abd)