• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 31 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kemendagri Beri Sanksi Disdukcapil Makassar, Pelayanan Lumpuh

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 Agustus 2019
di Topik Utama

 

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi penutupan akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.

Dampaknya semua pelayanan administrasi kependudukan untuk warga Makassar berhenti. Mulai hari ini sampai 15 hari ke depan. Dilansir dari makassar.terkini.id, Kamis, 22 Agustus 2019,  berikut daftar administrasi kependudukan yang tidak bisa dibuat warga Makassar selama layanan offline :

1. Kartu Keluarga

2. KTP Elektronik

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

3. Kartu Identitas Anak

4. Surat Keterangan Pindah

5. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing

6. Akta Kelahiran

7. Akta Perkawinan

8. Akta Pembatalan Perkawinan

9. Akta Pendirian

10. Akta Pembatalan Perceraian

11. Akta Pengakuan Anak

12. Akta Pengesahan Anak

13. Akta Pengangkatan Anak

14. Akta Perubahan Nama

15. Akta peristiwa penting lainnya (perubahan jenis kelamin)  dan pembetulan dan pembatalan akta

16. Akta Kematian

Semua dokumen di atas tidak bisa diterbitkan Disdukcapil Kota Makassar. Imbasnya banyak orang yang pindah, dari dan ke Makassar tidak bisa ditarik datanya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya bakal berkunjung ke Makassar bersama Tim Itjen Kemendagri untuk memeriksa Pj Wali Kota Makassar lantaran melanggar UU.

“Saya sudah melayangkan teguran keras melalui surat kepada Penjabat Wali Kota Makassar,” ujar Zudan kepada Terkini, Rabu, 21 Agustus 2019.

Ia mengaku bahwa Pj Wali Kota melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan lantaran memindahkan Kadisdukcapil yang merupakan kewenangan Mendagri.

“Bukan kewenangan Wali Kota. Itu pelanggaran berat,” kata dia. (*)

 

Sumber: makassar.terkini.id

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Disdukcapil makassar

TerkaitBerita

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi  Program MBG di Makassar

Komisi IX DPR RI Gandeng ICMI Muda Sulsel Sosialisasi Program MBG di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

...

Memoles Permata Tersembunyi: Menakar Strategi BUMDes dalam Mempopulerkan Pantai Punagaan Selayar

Memoles Permata Tersembunyi: Menakar Strategi BUMDes dalam Mempopulerkan Pantai Punagaan Selayar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 Januari 2026

...

Kekuatan Gawai di Tangan Warga:  @enrekanginfo Mengubah Warga Buntu Batu Menjadi Melek Informasi

Kekuatan Gawai di Tangan Warga: @enrekanginfo Mengubah Warga Buntu Batu Menjadi Melek Informasi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
26 Desember 2025

...

Pemkab Pinrang Terima Bantuan 3 Unit Motor Pengangkut Sampah

Editor: Muhammad Tohir
12 November 2025

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan