• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

Kemendagri Beri Sanksi Disdukcapil Makassar, Pelayanan Lumpuh

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 Agustus 2019
di Topik Utama

 

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi penutupan akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.

Dampaknya semua pelayanan administrasi kependudukan untuk warga Makassar berhenti. Mulai hari ini sampai 15 hari ke depan. Dilansir dari makassar.terkini.id, Kamis, 22 Agustus 2019,  berikut daftar administrasi kependudukan yang tidak bisa dibuat warga Makassar selama layanan offline :

1. Kartu Keluarga

BeritaTerkait

Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

24 September 2026
Tasming Hamid Perintahkan Pengerukan Sungai Dipercepat, Kurangi Risiko Luapan Air ke Permukiman

Tasming Hamid Perintahkan Pengerukan Sungai Dipercepat, Kurangi Risiko Luapan Air ke Permukiman

10 Agustus 2026
Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

5 Juni 2026
Musik Metal dan Bahasa Ekspresi Diri

Musik Metal dan Bahasa Ekspresi Diri

30 Mei 2026

2. KTP Elektronik

3. Kartu Identitas Anak

4. Surat Keterangan Pindah

5. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing

6. Akta Kelahiran

7. Akta Perkawinan

8. Akta Pembatalan Perkawinan

9. Akta Pendirian

10. Akta Pembatalan Perceraian

11. Akta Pengakuan Anak

12. Akta Pengesahan Anak

13. Akta Pengangkatan Anak

14. Akta Perubahan Nama

15. Akta peristiwa penting lainnya (perubahan jenis kelamin)  dan pembetulan dan pembatalan akta

16. Akta Kematian

Semua dokumen di atas tidak bisa diterbitkan Disdukcapil Kota Makassar. Imbasnya banyak orang yang pindah, dari dan ke Makassar tidak bisa ditarik datanya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya bakal berkunjung ke Makassar bersama Tim Itjen Kemendagri untuk memeriksa Pj Wali Kota Makassar lantaran melanggar UU.

“Saya sudah melayangkan teguran keras melalui surat kepada Penjabat Wali Kota Makassar,” ujar Zudan kepada Terkini, Rabu, 21 Agustus 2019.

Ia mengaku bahwa Pj Wali Kota melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan lantaran memindahkan Kadisdukcapil yang merupakan kewenangan Mendagri.

“Bukan kewenangan Wali Kota. Itu pelanggaran berat,” kata dia. (*)

 

Sumber: makassar.terkini.id

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Disdukcapil makassar

Berita Terkait

Tak Ada Konten Tersedia

Berita Populer

  • SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    SMA Negeri 5 Parepare Gelar SEKSOS.COM 2026, Diikuti 270 Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi