• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 16 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

Kemendagri Beri Sanksi Disdukcapil Makassar, Pelayanan Lumpuh

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 Agustus 2019
di Topik Utama
Kemendagri Beri Sanksi Disdukcapil Makassar, Pelayanan Lumpuh

 

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi penutupan akses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar.

Dampaknya semua pelayanan administrasi kependudukan untuk warga Makassar berhenti. Mulai hari ini sampai 15 hari ke depan. Dilansir dari makassar.terkini.id, Kamis, 22 Agustus 2019,  berikut daftar administrasi kependudukan yang tidak bisa dibuat warga Makassar selama layanan offline :

1. Kartu Keluarga

BeritaTerkait

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

5 Juni 2026
Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

21 Mei 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

11 Mei 2026
Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

5 Mei 2026

2. KTP Elektronik

3. Kartu Identitas Anak

4. Surat Keterangan Pindah

5. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing

6. Akta Kelahiran

7. Akta Perkawinan

8. Akta Pembatalan Perkawinan

9. Akta Pendirian

10. Akta Pembatalan Perceraian

11. Akta Pengakuan Anak

12. Akta Pengesahan Anak

13. Akta Pengangkatan Anak

14. Akta Perubahan Nama

15. Akta peristiwa penting lainnya (perubahan jenis kelamin)  dan pembetulan dan pembatalan akta

16. Akta Kematian

Semua dokumen di atas tidak bisa diterbitkan Disdukcapil Kota Makassar. Imbasnya banyak orang yang pindah, dari dan ke Makassar tidak bisa ditarik datanya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya bakal berkunjung ke Makassar bersama Tim Itjen Kemendagri untuk memeriksa Pj Wali Kota Makassar lantaran melanggar UU.

“Saya sudah melayangkan teguran keras melalui surat kepada Penjabat Wali Kota Makassar,” ujar Zudan kepada Terkini, Rabu, 21 Agustus 2019.

Ia mengaku bahwa Pj Wali Kota melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan lantaran memindahkan Kadisdukcapil yang merupakan kewenangan Mendagri.

“Bukan kewenangan Wali Kota. Itu pelanggaran berat,” kata dia. (*)

 

Sumber: makassar.terkini.id

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Disdukcapil makassar

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi