PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020. sebanyak 128 calon jamaah haji (CJH) asal Parepare juga dipastikan batal berangkat.
Kepala Kantor Kemenag Kota Parepare, H. Abdul Gaffar mengatakan kebijakan itu tentunya membuat seluruh calon jemaah haji di Indonesia, termasuk kota Parepare berat untuk menerimanya. Apalagi, para CJH tersebut puluhan tahun menunggu. Namun ia berharap semua bisa menerima dengan lapang dada.
“Kita ada kuota 120 orang tambah 8 jamaah cadangan. Kami berharap jemaah Parepare dapat memahami situasi saat ini. Keputusan itu demi keselamatan jiwa jemaah,” kata Abdul Gaffar saat dikonfirmasi pijarnews.com, Rabu (03/06/2020).
Ia juga menjelaskan, dengan pembatalan pemberangkatan itu, pihak Kemenag Parepare telah menyediakan pilihan kepada jamaah. Berupa pengembalian biaya haji yang telah dilunaskan. Namun harus melalui beberapa proses.
Kemudian, lanjut Gaffar, kalau pun jamaah tidak mengambil dananya, akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan nilai manfaatnya akan dikembalikan kepada jamaah.
“Biasanya manfaatnya itu akan diberikan dalam bentuk tunai kepada jamaah. Diberikan sebelum pemberangkatan,” ungkapnya.
Karena pembatalan itu, jemaah haji reguler dan khusus di Kota Parepare yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020, akan menjadi jemaah haji 1442 H / 2021.
Kebijakan pembatalan haji dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Menteri Agama RI, Fachrul Razi mengklaim keputusan itu telah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, menjadi alasan utama dikeluarkanya keputusan itu.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Muhammad Tohir