PINRANG, PIJARNEWS.COM — M.Syukur (49), warga Dusun Polewali, Desa Matunru-Tunrue, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan hukum. Syukur ditahan petugas Reserse dan Kriminal Polres Pinrang terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa pisau.
Dari kejadian itu, dua remaja masing-masing Rauf (19), warga Jalan Bulu Pakoro, Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, dan Ilang (18) warga Kampung Amasangan, Kelurahan Lalengbata, Kecamatan Paleteang kini harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Lasinrang Pinrang akibat luka tusukan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, kejadian itu bermula pada Kamis (20/8/2020) malam, korban Rauf dan Illang bertanya kepada Syukur soal HP milik Rahmat yang hilang dan hendak dijual di pasar sentral. Kedua korban menduga jika HP tersebut dicuri dari Rahmat, namun Syukur menyangkalnya, hingga terjadi cekcok dan berujung penikaman. Pelaku mencabut pisau dari pinggangnya kemudian menikam korban Rauf dan menusuk Illang. Rauf mengalami luka tikam di bagian dada sebelah kiri bagian atas, sementara Illang mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri dan bagian perut.
“Kasus tersebut kini ditangani unit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang. Tersangka kini juga sudah ditahan,” tandasnya.
Reporter : Fauzan Mahmud