• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 23 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Rp18 Juta Uang Denda Pelanggar Prokes Masuk Kas Daerah

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
25 Oktober 2020
di COVID-19, Sulselbar
Prokes

Suasana saat petugas tim satgas menerima pembayaran denda bagi warga yang tak memakai masker. --mulyadi ma'ruf/pijarnews--

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sejak Perwali No 31 Tahun 2020 diberlakukan 24 September 2020 lalu, sejumlah pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dikenai sanksi berupa uang denda. Bagi yang tak memakai masker saat keluar rumah, warga akan dikenakan denda Rp50 ribu. Jika tak mampu bayar, maka akan diganti kerja sosial selama 3 (tiga) jam pada tempat yang ditentukan Tim Satgas Covid-19.

Uang denda tersebut selanjutnya dimasukkan ke kas daerah oleh Badan Keuangan Daerah (BKD). Hingga 19 Oktober 2020 lalu, uang denda itu  telah terkumpul senilai Rp18.650.000 (Delapan Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Hal tersebut diungkapkan Agus Salim, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare kepada PIJARNEWS, baru-baru ini. 

“Itu jumlah keseluruhan denda administratif yang terkumpul hingga 19 Oktober 2020 lalu dengan jumlah pelanggar sebanyak 356 orang,” ungkap Agus Salim.

Agus mengatakan, jika dibandingkan dari hari pertama penegakan Perwali hingga saat ini, maka terjadi penurunan nominal. Di hari pertama penegakan, terkumpul dua juta rupiah. Sedangkan tanggal 19 Oktober 2020 hanya Rp450 ribu.  

Berita Terkait

Covid-19 Berlalu, Warga Tanete Ini Masih Hidup Dalam Pilu

Pandemi Covid-19 Masih Ada, Muncul Varian Arcturus

Tahan Laju Kenaikan Covid-19, Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

Aspek Hukum Aplikasi Peduli Lindungi: Menyelaraskan Kesehatan Masyarakat dengan Hak Privasi Individu

Ada pun lokasi operasi yustisi penegakan penggunaan masker tersebut dilakukan di empat titik yakni di Lumpue, perbatasan Parepare-Barru, Lapadde Perbatasan Parepare-Sidrap, mobile di dalam kota dan di Soreang, perbatasan Parepare-Pinrang.

“Harapan kami jumlah pelanggar yang kena denda semoga makin menurun. Artinya kesadaran warga untuk mematuhi aturan makin meningkat,” harapnya.

Uang denda administratif itu, lanjut Agus, semuanya akan dimasukkan di kas daerah sebagai penerimaan lain-lain PAD yang sah yaitu penerimaan denda.

Untuk diketahui, Perwali nomor 31 tahun 2020 mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Parepare.

Adapun bunyi sejumlah pasal pada Perwali Parepare Nomor 31/2020 yakni;

SANKSI

Pasal 9

(1) Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi.

(2) Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

  1. Bagi perorangan:
    1. denda administraf sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu
    rupiah) per pelanggaran.
  2. Dalam hal denda administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak dapat dipenuhi, maka diganti denga kerja sosial selama 3 (tiga) jam pada tempat yang
    ditentukan oleh Gugus Tugas.
  3. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :
  4. Teguran lisan atau teguran tertulis;
  5. Dalam hal 3 (tiga) hari setelah teguran lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) telah diberikan tetapi tidak diindahkan, maka akan dikenakan denda administratif sebagai berikut:
  6. a) transportasi Umum sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
  7. b) pedagang kaki lima/lapak jajanan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  8. c) apotek dan toko obat dikenakan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  9. d) perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    e) teriminal dan pelabuhan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  10. f) swalayan, retail modern, dan toko sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  11. g) pasar tradisional sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  12. h) warung makan, rumah makan, cafe dan restoran sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  13. i) tempat wisata sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  14. j) fasilitas pelayanan kesehatan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  15. k) area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    l) perhotelan/penginapan lain yang sejenis dikenakan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  16. Penghentian sementara operasional usaha/kegiatan; dan
    4. Pencabutan izin usaha/kegiatan. (*)

Penulis : Alfiansyah Anwar

 

 

Terkait: Covid-19Prokes

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan