• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 28 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Bikin ‘Polisi Tidur’ Tidak Boleh Asal-asalan, Begini Aturannya

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
12 Mei 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Salah satu yang kerap ditemui di jalan di Indonesia adalah adanya polisi tidur atau penghalan kecepatan. Biasanya dibuat di perumahan-perumahan atau jalan sekunder yang dekat dengan pemukiman.

Sayangnya, banyak bentuk polisi tidur yang selama ini memiliki ukuran berbeda-beda yang akhirnya malah membahayakan pengguna jalan. Padahal, bentuk dan ukuran polisi tidur sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pemakai Jalan.

Contohnya, pasal 3 aya 1 disebutkan, alat pembatas kecepatan adlaah alat kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraanya.

Pada pasal 4 ayat 1, pembatas kecepatan ini ditempatkan pada jalan dilingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIC dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Pasal 5 dinyatakan bahwa penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu-lintas. Penempatan alat pembatas kecepatan ini harus diberi tanda berupa garis serong dengan cat berwarna putih.

Berita Terkait

Warga Parepare Keluhkan Polisi Tidur, Polisi Ungkap Hal Ini

Untuk dimensi dan bentuk, diatur dalam pasal 6 yakin bentuk alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 centimeter (cm). Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, lebar bagian atas minimun 15 cm.

Pada pasal 7, alat pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet atau bahan lain yag mempunyai pengaruh serupa.

Nah, bagaimana dengan kondisi polisi tidur di lingukungan sekitar Anda? Peraturan ini bisa jadi petunjuk untuk membuat polisi tidur yang sesuai dengan peraturan. (*)

Terkait: Polisi Tidur

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan