• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 2 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ilegal, Polres Enrekang Amankan Penambang

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
24 Desember 2020
di Ajatappareng, Hukum
tambang

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Polres Enrekang mengamankan dua orang tersangka pelaku tambang galian C ilegal yang terjadi di Dusun Garutu, Kawasan Enrekang Utara, Kecamatan Enrekang. Hal itu terungkap dalam pres rilis Polres Enrekang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, dengan menyertakan para tersangka di depan awak media.

Kapolres Enrekang mengatakan, kedua tersangka yakni J (54) warga kecamatan enrekang serta AAP (40) asal Kecamatan Cendana.

“Keduanya diamankan karna terbukti tidak memiliki surat izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP),” papar Kapolres Enrekang.

Kapolres menambahkan, keduanya di amankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut berlangsung kegiatan penambangan ilegal.

“Saat itu pula kami terjunkan tim gabungan menuju kelokasi yang dimaksud,” terangnya.

Berita Terkait

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Dari lokasi tambang ilegal di amankan barang bukti berupa 1 unit Excavator yang digunakan untuk menggali material yang ada di sungai, 3 unit mobil dump truck yang digunakan mengangkut material dari lokasi tambang menuju lokasi-lokasi proyek, serta 1 buah saringan yang digunakan untuk memisahkan material batu yang berukuran besar.

Para tersangka dikenakan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (*)

Reporter : Armin

Terkait: EnrekangPolresTambangTambang Galian C

TerkaitBerita

Dr. Suherman Luruskan Soal “Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Dr. Suherman Luruskan Soal “Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

...

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

...

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

ICMI Parepare Matangkan Musda VI, Penjaringan Ketua Kini Libatkan Orsat

Editor: Muhammad Tohir
30 April 2026

...

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

HUT ke-74, PT PELNI Parepare Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan

Editor: Muhammad Tohir
29 April 2026

...

Berita Terkini

Dr. Suherman Luruskan Soal “Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Dr. Suherman Luruskan Soal “Pengurus ICMI Tak Harus Sarjana

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Hadiri Peresmian Auditorium IAS, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi Pendidikan

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Pra-Musda ICMI Parepare, Pembahasan Syarat Calon Ketua Alot

Editor: Muhammad Tohir
2 Mei 2026

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Menuju Musda VI, ICMI Parepare Perkuat Sinergi Orsat dan Banom

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan