• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 10 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Keluarga Pasien Covid-19 yang Wafat Dapat Santunan dari Kemensos

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20 Januari 2021
di Ajatappareng, COVID-19
Jenazah

Int.

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Keluarga Pasien Covid-19 yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Pinrang, M Rusli, Rabu (20/1/2021).

Pemberian bantuan tersebut sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Selatan tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal akibat Covid-19.

“Mulai hari ini sudah bisa. Silahkan ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dengan membawa perlengkapan berkas,” kata Rusli.

Untuk saat ini, lanjut Rusli, berkas tersebut akan dikumpul di Dinsos Pinrang dan diteruskan ke provinsi, selanjutnya ke pusat dengan besaran bantuan yang akan diberikan yaitu Rp15 juta per jiwa.

“Bantuan Rp15 juta ini akan masuk langsung ke rekening ahli waris yang akan dikirim oleh pusat,” ujar mantan Camat Tiroang itu.

Berita Terkait

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

Pj Bupati Pinrang Serahkan Bantuan Sosial untuk Kelompok Rentan

Covid-19 Berlalu, Warga Tanete Ini Masih Hidup Dalam Pilu

Selain itu, tambah Rusli, ahli waris harus menunjukkan bukti seperti surat keterangan kematian akibat Covid-19.

Dokumen persyaratan santunan meninggal akibat covid-19 sebagai berikut :

1. Permohonan rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (dibuat oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota)

2. Permohonan bantuan santunan ke Kementerian Sosial RI Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Cq. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (dibuat oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan)

3. Surat keterangan kematian yang disebabkan terinfeksi Covid-19 dari RS/Puskesmas atau Dinas Kesehatan.

4. Surat keterangan ahli waris

5. Fotocopy KTP & KK (Kartu Keluarga) korban dan ahli waris.

6. Fotocopy buku rekening ahli waris

7. Dokumentasi (saat dirawat/proses pemakaman).

Pemerintah melalui Tim Satgas terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) 3M seperti mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak. Hal itu penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. (*) 

Reporter : Fauzan Mahmud

Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: Bantuan SosialCovid-19Gubernur SulselKemensos RIPasien Covid-19

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan