MAMUJU, PIJARNEWS.COM – “NS” (20) tega menganiaya anak dibawah umur “FD” (15) yang tak lain adalah istri sah pelaku, Kecamatan Kalukku,Tampa Padang, jumat (11/3/2021).
Terduga pelaku mengaku tega melakukan hal tersebut berawal saat menemukan chat fecebook milik istrinya dengan orang yang tidak dikenal, sehingga membuatnya marah dan langsung melakukan penganiayaan.
Selain itu, Pelaku juga mengaku telah memganiaya korban di tempat berbeda. Di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku NS memukul korban menggunakan siku, selanjutnya mengajak korban pulang. Namun ditengah perjalanan, tepatnya di Dusun Ampallas, terduga pelaku kembali menganiaya korban dipinggir jalan dengan cara menarik rambut, menginjak dada dan menendang korban.
Tak puas, terduga pelaku kembali menganiaya korban di kamar kontrakannya di BTN Ampi dengan cara mendorong korban hingga terjatuh, menampar wajah berkali-kali, mencubit lengan dan sadisnya lagi menendang perut korban.
Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dan kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Kepolisian Polresta Mamuju.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, usai menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung menerjunkan Team Python untuk meringkus Terduga pelaku.
“Terduga pelaku menganiaya istrinya karena cemburu buta, ditambah lagi dibawah pengaruh minuman keras sehigga amarahnya dilampiaskan secara sadis,” katanya.
Atas tindakannya tersebut, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 1 angka 65 atas perubahan pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana Lebih dari 5 Tahun Penjara.
Reporter: Nur Mubarak